Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng: Di Temanggung dan Banyumas, pemilih rata-rata diberi Rp 20 ribu

Bawaslu Jateng: Di Temanggung dan Banyumas, pemilih rata-rata diberi Rp 20 ribu Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilgub Jateng dan Pilkada Serentak di tujuh kabupaten kota dinodai money politics. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan money politics terbanyak ditemukan di Pemilihan Bupati (Pilgub) Banyumas dan Temanggung.

"Di Temanggung maupun Banyumas, pemilih rata-rata diberi amplop berisi uang Rp 20 ribu untuk mengarahkan pilihan ke salah satu paslon," ujarnya, Kamis (28/6).

Di Banyumas, Bawaslu menemukan delapan kasus money politics di tujuh kecamatan sekaligus di antaranya, Kecamatan Sumbang, Kebasen, Wangon, Pekuncen, Cilongok dan Ajibarang. Sementara di Temanggung, ada temuan di 14 kecamatan.

Orang lain juga bertanya?

"Aksi bagi-bagi uang itu melanggar Pasal 187 a junto Pasal 173 UU 10 Tahun 2016 dan akan dijatuhi sanksi pidana pemilu," jelasnya.

Selain itu, kasus money politics di Karanganyar berakhir ricuh karena pelakunya dilaporkan dikeroyok.

Pelanggaran kampanye lainnya, kata Anna, juga ditemukan di Purworejo. Di daerah itu, seorang ASN melakukan dugaan kampanye mendukung salah satu paslon.

Di Kota Tegal, Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi lantaran salah satu paslon menolak mencopoti APK di jalanan. "Penindakannya dilakukan secara persuasif," terangnya.

Kasus yang melibatkan oknum KPPS muncul di Kabupaten Semarang. Seorang KPPS dipecat karena mengedarkan kalender paslon sembari memberikan formulir C6 kepada pemilih saat masa tenang.

"Di Sragen ketika masa tenang muncul TPS yang dibangun di rumah timses paslon. Ini jadi masalah besar karena bisa mempengaruhi hak pilih warga setempat. Setelah kami rekomendasikan kepada KPU, kemudian TPS itu dipindah ke tempat yang netral," paparnya.

Pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Purbalingga. Seorang timses paslon kedapatan melanggar jadwal kampanye saat masa tenang. "Dia tepergok membagikan brosur paslon di tempat umum," katanya.

Dua kasus pelanggaran kampanye yang mencolok terjadi di Kota Kretek Kudus. Ada paslon menolak mencopoti APK dan melakukan money politics.

"Kami saat ini juga sedang menyelidiki kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum perangkat kelurahan di Kecamatan Semarang Utara. Penindakannya akan dilakukan dalam waktu dekat," paparnya.

Ia menyebut kasus money politics selama masa tenang Pilkada Jateng 2018 cenderung merebak dengan pola-pola penyebaran yang bervariasi. "Kita masih menghitung perbandingannya apakah trennya naik ketimbang kondisi Pilkada lalu," kata Anna.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu
Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu

Dalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).

Baca Selengkapnya
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana

Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada

Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Temuan Dugaan Money Politic Digital Modus Transfer Uang ke Akun Judi Online
Temuan Dugaan Money Politic Digital Modus Transfer Uang ke Akun Judi Online

Bawaslu provinsi sudah membahasnya dengan KPID dan KPU.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Tepergok Lakukan 'Serangan Fajar' dari Paslon, Ketua RT di Musi Rawas Nyaris Digebuki Warga
Tepergok Lakukan 'Serangan Fajar' dari Paslon, Ketua RT di Musi Rawas Nyaris Digebuki Warga

Ketua RT di Musi Rawas YN dipergoki warga sedang melakukan bagi-bagi uang.

Baca Selengkapnya
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara
Perludem Ungkap Pola Praktik Jual Beli Suara

Praktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Burhanuddin Muhtadi Sentil Jual Beli Suara hingga Politik Uang saat Pemilu
Burhanuddin Muhtadi Sentil Jual Beli Suara hingga Politik Uang saat Pemilu

Burhanuddin Muhtadi Sentil Jual Beli Suara hingga Politik Uang saat Pemilu

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya