Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini penjelasan Yusril soal sejarah & alasan DPR boleh angket KPK

Begini penjelasan Yusril soal sejarah & alasan DPR boleh angket KPK Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi undangan Panitia Khusus hak angket DPR dalam agenda rapat dengar pendapat. Yusril memaparkan sejarah hak angket DPR, termasuk posisinya dalam hukum tata negara, termasuk sah tidaknya hak angket yang dilakukan DPR terhadap KPK.

Dalam rapat dengar pendapat di ruang KK I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/7), Yusril mengawali penjelasannya terkait hak angket yang seharusnya dipakai dalam sistem parlementer. Hak angket sudah dipraktikkan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan dengan adanya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjalankan tugas sebagai parlemen dan dilengkapi berbagai hak termasuk hak angket.

Pada 1954, lahirlah UU angket yang pertama dalam sejarah yakni UU Nomor 7 tahun 1954 tentang angket dan diberlakukan cukup lama sampai lahirnya UU MD3 saat ini.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi angket bukan sesuatu yang asing dalam sejarah ketatanegaraan. Diberlakukan baik dalam sistem presidensial kita yang awal, tidak sempat dilaksanakan tapi dilaksanakan dalam sistem parlementer, dan karena sistem kita ini tidak murni presidensial tetapi ada unsur-unsur parlementer di dalamnya maka angket itu juga melekat kepada DPR," jelasnya.

Kemudian menurut Yusril timbul pertanyaan dapatkan DPR secara konstitusional melakukan hak angket, maka dengan jelas dirinya menjawab bisa.

"Apa yang mau diangket, itu bukan kewenangan saya, bukan saya yang jawab, tetapi secara hukum tata negara dapatkah DPR melakukan angket terhadap KPK? Maka jawab saya, karena KPK dibentuk oleh UU maka untuk menyelidiki sejauh mana UU pembentukan KPK sudah dilaksanakan di dalam praktik maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," jelasnya.

Karena KPK masuk dalam ranah eksekutif, menurut Yusril, wajar jika DPR melakukan pengawasan dalam hal ini melalui hak angket.

Yusril menjelaskan apa yang diawasi, tentunya tugas pokok KPK yang tertuang dalam Undang-Undang KPK yakni melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

"Tugas ini adalah tugas eksekutif, bukan tugas legislatif bukan yudikatif karena itu di dalam seluruh pembahasan RUU tentang pembentukan komisi tindak pidana korupsi yang menjadi UU pembentukan KPK itu baik pada saat dilakukan pemandangan umum oleh fraksi pada waktu itu yang saya dengarkan sendiri maupun pembahasan panja dan pansus sampe kepada kata akhir fraksi yang menjadi kekhawatiran adalah KPK ini akan tumpang tindih dengan dua lembaga lain," paparnya.

Dia menuturkan, pada awal pembahasan RUU KPK, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan di tingkat Panitia Khusus, sempat terjadi kekhawatiran tugas KPK tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Yusril menjelaskan tumpang tindih atau overlapping tugas KPK itu tidak akan terjadi dalam melakukan tugas-tugas di bidang penyelidikan dan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu.

"Fraksi yang mempersoalkan pertama kali adalah fraksi TNI/Polri dalam pembahasan. Ini gimana nanti jadi tumpang tindih, kalau tumpang tindih dengan polri dan jaksa jelas tumpang tindih antar organ-ogan eksekutif bukan tumpang tindih yang satu, eksekutif dan yudikatif dll," katanya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam UUD 45 disebutkan tugas DPR yaitu membuat UU, pengawasan, dan membahas anggaran serta dalam rangka tugas pengawasan DPR dibekali hak untuk penyelidikan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya

Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus

JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dianggap Lecehkan MK, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR
Dianggap Lecehkan MK, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR

Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Baca Selengkapnya