Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertemu Relawan, Ma'ruf Bicara Uang Negara Bocor dan Lari ke Luar Negeri

Bertemu Relawan, Ma'ruf Bicara Uang Negara Bocor dan Lari ke Luar Negeri Jokowi dan Maruf Amin. ©Istimewa

Merdeka.com - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penindakan korupsi baik yang dilakukan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah baik. Meskipun perlu ditingkatkan lagi.

Hal ini disampaikannya saat membuka seminar publik dengan tema 'Strategi Pemberantasan Korupsi Untuk Kembalikan Uang Negara', yang diselenggarakan oleh relawan Seknas Jokowi dan Portal C19 KMA.

"Meskipun demikian apa yang telah dicapai tersebut perlu ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita, dimana dana-dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan," ucap Ma'ruf di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/3).

Ma'ruf menuturkan, belum maksimalnya pengembalian kebocoran keuangan negara diduga karena adanya faktor penyebab, antara lain karena keterbatasan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum baik Kepolisian, KPK maupun Kejaksaan. Karenanya, perlu ada keseimbangan antara penindakan dan pengembalian uang negara.

"Faktor lain adalah tidak adanya ruang yang cukup pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi, terutama pada aset atau uang yang telah dilarikan ke luar negeri. Saya kira perlu ada harus ada upaya-upaya yang serius. Yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan-kebijakan yang tegas, strategis dan upaya yang bersifat extraordinary," jelas Ma'ruf.

Hal ini perlu dilakukan, masih kata dia, karena nilai kebocoran negara baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri, jika dapat dikembalikan dapat menjadi sumber anggaran pembiayaan pembangunan nasional, dimana hal itu pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan maksimal.

"Yaitu tujuan nasional kita yaitu masyarakat adil dan makmur, dan tentu saja Indonesia maju," kata Ma'ruf.

Soal penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak sekadar pemidanaan terhadap pelakunya. Yang lebih penting dan itu adalah bagaimana kemudian pengembalian aset negara atau daerah yang telah dijarah oleh pelaku pidana tersebut.

"Oleh karena itu upaya asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun eksekusi sudah menjadi suatu keniscayaan pada saat ini," jelasnya.

Konsep Yang Dikedepankan

Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara yang belum optimal, maka konsep restorative justice menjadi alternatif yang semestinya mesti di kedepankan, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan sebagai langkah pamungkasnya adalah bagaimana mengembalikan hak-hak korban dalam hal ini negara yang menjadi korban tindakan korupsi," tukasnya.

Sebagai contoh, masih kata dia, negara akan mengeluarkan dana begitu besar untuk memprosesnya sampai ke Lapas, meskipun tindak pidana korupsinya relatif kecil.

"Dalam konteks inilah cost benefit analysis perlu dijadikan pertimbangan mendalam," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat

Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Baca Selengkapnya
DPR: Polri dan Jaksa Sudah Berkelas, KPK Kenapa Ada Lagi Sih?
DPR: Polri dan Jaksa Sudah Berkelas, KPK Kenapa Ada Lagi Sih?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.

Baca Selengkapnya
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?

KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Mahfud Bongkar Pejabat TNI-Polri jadi Beking Kejahatan, Singgung Kasus Sambo
VIDEO: Geger Mahfud Bongkar Pejabat TNI-Polri jadi Beking Kejahatan, Singgung Kasus Sambo

Mahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jawab Prabowo soal Koruptor Kembalikan Uang
VIDEO: Mahfud Jawab Prabowo soal Koruptor Kembalikan Uang "Berisiko, Tranparansi Tak Terjamin"

Prabowo mengatakan, para koruptor dapat mengembalikan uang secara diam-diam

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan

Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jawab Prabowo soal Koruptor Diam-diam Kembalikan Uang
VIDEO: Mahfud Jawab Prabowo soal Koruptor Diam-diam Kembalikan Uang "Berisiko, Tranparansi Tak Terjamin!"

Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati
Mahfud MD Kritisi Sikap Prabowo Maafkan Koruptor: Semakin Rusak Lah Dunia Hukum, Hati-Hati

Mahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Keras Ketidakadilan Dimana Mana, Sindir Orang Dalam di Pemerintahan
VIDEO: Mahfud Keras Ketidakadilan Dimana Mana, Sindir Orang Dalam di Pemerintahan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal Indonesia emas.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam Mahfud Md Akui Buruknya Kualitas Aparat Penegak Hukum Indonesia
Menkopolhukam Mahfud Md Akui Buruknya Kualitas Aparat Penegak Hukum Indonesia

MenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.

Baca Selengkapnya