Bertemu Relawan, Ma'ruf Bicara Uang Negara Bocor dan Lari ke Luar Negeri
Merdeka.com - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penindakan korupsi baik yang dilakukan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah baik. Meskipun perlu ditingkatkan lagi.
Hal ini disampaikannya saat membuka seminar publik dengan tema 'Strategi Pemberantasan Korupsi Untuk Kembalikan Uang Negara', yang diselenggarakan oleh relawan Seknas Jokowi dan Portal C19 KMA.
"Meskipun demikian apa yang telah dicapai tersebut perlu ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita, dimana dana-dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan," ucap Ma'ruf di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/3).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa korupsi merupakan masalah serius? Korupsi memberikan dampak negatif yang signifikan dan meluas. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan sosial, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menciptakan lingkungan yang tidak adil dan tidak transparan, yang pada gilirannya dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi suatu negara.
Ma'ruf menuturkan, belum maksimalnya pengembalian kebocoran keuangan negara diduga karena adanya faktor penyebab, antara lain karena keterbatasan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum baik Kepolisian, KPK maupun Kejaksaan. Karenanya, perlu ada keseimbangan antara penindakan dan pengembalian uang negara.
"Faktor lain adalah tidak adanya ruang yang cukup pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi, terutama pada aset atau uang yang telah dilarikan ke luar negeri. Saya kira perlu ada harus ada upaya-upaya yang serius. Yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan-kebijakan yang tegas, strategis dan upaya yang bersifat extraordinary," jelas Ma'ruf.
Hal ini perlu dilakukan, masih kata dia, karena nilai kebocoran negara baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri, jika dapat dikembalikan dapat menjadi sumber anggaran pembiayaan pembangunan nasional, dimana hal itu pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan maksimal.
"Yaitu tujuan nasional kita yaitu masyarakat adil dan makmur, dan tentu saja Indonesia maju," kata Ma'ruf.
Soal penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak sekadar pemidanaan terhadap pelakunya. Yang lebih penting dan itu adalah bagaimana kemudian pengembalian aset negara atau daerah yang telah dijarah oleh pelaku pidana tersebut.
"Oleh karena itu upaya asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun eksekusi sudah menjadi suatu keniscayaan pada saat ini," jelasnya.
Konsep Yang Dikedepankan
Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara yang belum optimal, maka konsep restorative justice menjadi alternatif yang semestinya mesti di kedepankan, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan sebagai langkah pamungkasnya adalah bagaimana mengembalikan hak-hak korban dalam hal ini negara yang menjadi korban tindakan korupsi," tukasnya.
Sebagai contoh, masih kata dia, negara akan mengeluarkan dana begitu besar untuk memprosesnya sampai ke Lapas, meskipun tindak pidana korupsinya relatif kecil.
"Dalam konteks inilah cost benefit analysis perlu dijadikan pertimbangan mendalam," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, para koruptor dapat mengembalikan uang secara diam-diam
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal Indonesia emas.
Baca SelengkapnyaMenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca Selengkapnya