Besaran daerah pemilihan: Paling menakutkan
Merdeka.com - Salah satu perbedaan pandangan partai-partai politik dalam pembahasan RUU Pemilu adalah soal alokasi kursi daerah pemilihan, atau dalam bahasa pemilu disebut besaran daerah pemilihan. Besaran daerah pemilihan adalah jumlah kursi yang disediakan di setiap daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2009 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10/2008, besaran daerah pemilihan pemilu anggota DPR adalah 3-10 dan besaran daerah pemilihan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah 3-12. Itu artinya setiap daerah pemilihan disediakan kursi antara 3 sampai 10 atau 3 sampai 12, sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing daerah pemilihan.
PG ingin memperkecil besaran daerah pemilihan menjadi 3-6 untuk DPR. PDIP semula juga seperti itu, tapi kemudian naik menjadi 3-8. Ini juga pilihan PD. PKS dalam hal ini agak fleksibel. Namun lima partai lainnya, yaitu PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura, ingin mempertahankan kursi 3-10. Kelima partai tersebut juga ingin mempertahankan kursi 3-12 untuk DPRD, sedangkan PG dan PDIP ingin diturunkan.
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Bagaimana cara meningkatkan kualitas partisipasi pemilih? Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
Jika semua partai sepakat bahwa perlu dilakukan penyederhanaan sistem kepartaian, maka menurunkan besaran daerah pemilihan adalah langkah yang paling tepat. Menyederhanakan sistem kepartaian menggunakan ambang batas terbukti gagal.
Mengapa? Gampang saja logikanya. Jika besaran daerah pemilihan adalah 6, maka maksimal partai yang dapat kursi ya 6. Padahal jarang dalam satu daerah pemilihan kursi tersebar merata, sehingga jumlah partai yang masuk bisa kurang dari 6. Jika diakumulasikan maka jumlah partai yang masuk ke parlemen bisa saja lebih dari 6, tetapi kursi akan terkonsentrasi ke sedikit partai, bisa-bisa cuma pada 3 partai. Jadinya parlemen jadi lebih sederhana.
Nah, oleh karena itu, pada titik ini partai-partai menengah kecil, seperti PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura, bersikukuh mempertahankan besaran dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Sebab jika besaran diturunkan, mereka terancam tidak mendapatkan kursi, atau setidaknya jumlah totalnya berkurang.
Maka terjadilah kekacauan logika: ingin menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi tidak mau memperkecil besaran dapil. Akibatnya fokus partai menengah ya, bagaimana agar kursinya tidak berkurang (karena mereka tidak percaya diri akan menjadi partai besar). Yang jadi sasaran adalah partai-partai kecil, dengan cara menolak penurunan ambang batas.
Yang aneh juga, partai besar, seperti PD, PG, dan PDIP tidak mau berkukuh pada usulannya, 3-6 atau 3-8 kursi. Mereka lebih percaya pada ambang batas, karena mereka mau gampangnya saja. Maunya menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen, yang terjadi hanyalah pengurangan jumlah partai. Mereka tidak memahami perbedaan itu, atau mereka tidak peduli. Sama saja hasilnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP sebagai parpol oposisi di parlemen seorang diri hanya bisa pasrah. Mengakui kalah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan di DPR.
Baca SelengkapnyaSistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto ingin adanya perubahan sistem politik dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, dengan sistem ini bisa menghemat uang negara
Baca SelengkapnyaDiberitakan sebelumnya, Prabowo ingin adanya perubahan sistem politik di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaAhmad Doli mengatakan, persaingan di Pilkades sangat tinggi bahkan menimbulkan korban jiwa lebih banyak
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.
Baca SelengkapnyaAturan sistem tertuang dalam Peraturan Partai (PP) nomor 01 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengatakan partainya yang pertama kali mengusulkan pemilihan Gubernur melalui DPRD.
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini, muncul usulan kepala daerah dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian sependapat dengan usulan Presiden Prabowo Subianto soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Baca Selengkapnya