Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi pamor di pilkada, kepala daerah rela masa jabatan dipotong

Demi pamor di pilkada, kepala daerah rela masa jabatan dipotong simulasi pilkada. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat desakan dari sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2016 nanti. Desakan itu meminta agar Kemendagri menggabung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2016 ke 2015.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan didasari pada keinginan para calon incumbent yang ingin kembali maju dalam Pilkada.

"Mereka ajukan usulan saya gabung ke Pilkada 2015," ujar Djohan di Jakarta, Kamis (11/12).

Djohan mengatakan para calon incumbent tersebut beranggapan jika pilkada serentak digabung pada tahun 2018 maka mereka melewatkan waktu yang cukup lama. Hal itu dapat berakibat berupa tingkat popularitas incumbent akan redup.

"Soalnya dia sebagai incumbent, atau mungkin wakil mau maju. Kalau dua tahun off, nanti secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik sehingga bisa kehilangan popularitas," kata dia.

Selanjutnya, Djohan menerangkan desakan tersebut mengandung konsekuensi yang harus ditanggung incumbent jika disetujui. Salah satunya adanya hilangnya sisa masa jabatan pada incumbent apabila pilkada digabung ke tahun 2015.

"Kalau dia habis 2016, kalau dia minta gabung, pelantikan kan Desember. Kalau dia menang, nggak apa-apa. Kalau dia kalah, kan dia kehilangan waktu akhir masa jabatan sisa," ungkap dia.

Lebih lanjut, Djohan tidak mau menanggung risiko apabila pilkada digabung. Untuk itu, dia meminta jaminan kepada kepala daerah yang akan menjadi calon incumbent untuk tidak melayangkan gugatan jika tidak menang.

"Dia harus buat surat pernyataan bahwa dia tidak akan menggugat kalau dilantik Desember, ada masa jabatan tersisa, misalnya tiga sampai enam bulan," terang dia.

Seperti diketahui, sesuai aturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 akan dilakukan pilkada serentak pada tahun yang sama. Sementara untuk yang berakhir pada 2016, pilkada serentak akan digelar pada 2018. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Para Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya