Demi pamor di pilkada, kepala daerah rela masa jabatan dipotong
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat desakan dari sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2016 nanti. Desakan itu meminta agar Kemendagri menggabung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2016 ke 2015.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan didasari pada keinginan para calon incumbent yang ingin kembali maju dalam Pilkada.
"Mereka ajukan usulan saya gabung ke Pilkada 2015," ujar Djohan di Jakarta, Kamis (11/12).
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Djohan mengatakan para calon incumbent tersebut beranggapan jika pilkada serentak digabung pada tahun 2018 maka mereka melewatkan waktu yang cukup lama. Hal itu dapat berakibat berupa tingkat popularitas incumbent akan redup.
"Soalnya dia sebagai incumbent, atau mungkin wakil mau maju. Kalau dua tahun off, nanti secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik sehingga bisa kehilangan popularitas," kata dia.
Selanjutnya, Djohan menerangkan desakan tersebut mengandung konsekuensi yang harus ditanggung incumbent jika disetujui. Salah satunya adanya hilangnya sisa masa jabatan pada incumbent apabila pilkada digabung ke tahun 2015.
"Kalau dia habis 2016, kalau dia minta gabung, pelantikan kan Desember. Kalau dia menang, nggak apa-apa. Kalau dia kalah, kan dia kehilangan waktu akhir masa jabatan sisa," ungkap dia.
Lebih lanjut, Djohan tidak mau menanggung risiko apabila pilkada digabung. Untuk itu, dia meminta jaminan kepada kepala daerah yang akan menjadi calon incumbent untuk tidak melayangkan gugatan jika tidak menang.
"Dia harus buat surat pernyataan bahwa dia tidak akan menggugat kalau dilantik Desember, ada masa jabatan tersisa, misalnya tiga sampai enam bulan," terang dia.
Seperti diketahui, sesuai aturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 akan dilakukan pilkada serentak pada tahun yang sama. Sementara untuk yang berakhir pada 2016, pilkada serentak akan digelar pada 2018. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca Selengkapnya