DPR akui tak produktif hasilkan UU, berdalih karena ada tugas lain
Merdeka.com - DPR mengakui kinerja mereka dalam menghasilkan UU selama satu tahun ini kurang produktif. Mereka berdalih keadaan demikian lantaran banyak tugas yang diemban anggota dewan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, menyebut lembaga legislatif bukan sebagai pabrik undang-undang yang dapat seenaknya memproduksi UU dalam jumlah banyak.
"Jadi kita harus intropeksi diri ada kelemahan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan. Bagaimanapun tugas kita untuk mengatur, mengawasi dan budgeting," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Apa saja hambatan komunikasi? • Kesibukan anggota keluarga yang berbeda-beda • Rasa segan terhadap orang tua • Kurangnya rasa percaya kepada keluarga • Terlalu asyik dengan gadget pribadi • Ikatan dalam keluarga yang renggang dan intensitas komunikasi yang kurang • Berkurangnya pekerjaan yang dilakukan di rumah • Perubahan sikap orang tua • Berubahnya kondisi atau susunan keluarga karena sesuatu • Kurangnya sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses komunikasi • Penguasaan teknik dan metode komunikasi yang tidak sesuai • Kondisi fisik yang menghambat terjadinya proses komunikasi • Kesalahpahaman dalam menafsirkan pesan • Jaringan yang tidak stabil, kebisingan dari lingkungan, miskomunikasi saat jaringan terputus • Gangguan luar biasa berkaitan dengan situasi, tempat, dan suasana pada saat komunikasi berlangsung
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
"DPR juga bukan pabrik UU perlu revisi sesuai zamannya, prosedurnya sekarang berbeda dengan masa lalu. Pembahasannya ada di komisi terkait, lalu diharmonisasi dan disinkronisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR," terangnya.
Meski demikian, dia mengklaim saat ini DPR sedang menyusun 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"RUU Prolegnas prioritas ada 37, yang akan dibahas ada 12 sedang telah jadi ada 3. Dalam pembuatan UU tidak hanya DPR tapi pemerintah dari DPR 26, 1 DPD dalam pembuatannya itu harus ada persetujuan pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Fadli menjelaskan, molornya anggota dewan menyusun dan membahas RUU serta menyetujui UU karena sempat tak ada koordinasi antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
"Kalau molor soal tak ada koordinasi internal KIH dan KMP pada awalnya masa kepengurusan memang begitu. Ada persoalan DPR tandingan juga, jadi wajar karena begitulah dinamika politik serta hambatan prolegnas yang sudah dimulai Januari lalu," ungkapnya.
Atas hal itu, DPR kemudian mencari jalan keluar dengan meminta Baleg mempercepat Prolegnas agar masyarakat mengetahui tahapan dan penyusunan UU.
"Kita minta Baleg DPR mempercepat prolegnas. Agar dapat disampaikan kepada publik, mengingat tahapan dan penyusunan naskah akademik butuh harmonisasi dengan lembaga lain," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaSebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca Selengkapnya