DPR beberkan risiko jika pemerintah pakai UU Pemilu lama
Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) Yandri Susanto mengungkapkan, sejumlah konsekuensi apabila pemerintah memakai UU Pemilu lama. Salah satu imbasnya adalah KPU dan Bawaslu tidak memiliki pedoman dalam membuat peraturan KPU untuk gelaran Pemilu serentak 2019.
"Detail peraturan yang akan diterjemahkan oleh KPU dan Bawaslu, dan termasuk peserta itu tidak ada pedoman. Sementara pemilu untuk pertama kali serentak," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Yandri mencontohkan, saat pengaturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU akan kesulitan dalam mengatur bentuk surat suara, anggaran hingga iklan kampanye. Segala persiapan itu membutuhkan pedoman dari RUU Pemilu yang kini tengah dibahas.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Selain merusak persiapan Pemilu, kata Yandri, dampak lainnya yakni terjadinya perdebatan dan silang pendapat bagi KPU dan Bawaslu dalam menafsirkan aturan Pemilu serentak karena tidak memiliki rujukan dalam UU.
"Banyak komentar yang silang pendapat, karena memang payung hukumnya tidak ada. Misalnya PKPU tidak ada di UU, KPU nggak boleh menterjemahkan karena nggak ada di UU. Kalau KPU atau Bawaslu mau menterjemahkan mana rujukannya," tegasnya.
Politikus PAN ini menyesalkan rencana pemerintah yang wacanakan kembali ke UU Pemilu lama sebagai alat untuk menyandera pengambilan keputusan isu-isu RUU Pemilu. Alih-alih agar Pansus mengakomodir sikap pemerintah soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
"Artinya, pemerintah enggak fair juga masa gara-gara satu pasal itu kemudian kembali ke UU lama walaupun dalam tata cara pembuatan UU dibolehkan apakah pemerintah menatik diri atau DPR menarik diri, ketika salah satu menarik diri maka selesai sudah lah," ujarnya.
Oleh karenanya, dia berharap, persoalan angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan pemerintah sebesar 20-25 persen, tidak mengorbankan persiapan pemilu serentak.
"Harapan kami seperti yang disampaikan kemarin janji pak menteri waktu awal pembahasan pansus, bahwa ini rezim partai politik, haknya parpol, maka pemerintah mengikuti mayoritas partai politik kalau enggak ada musyawarah mufakat," pungkasnya.
Pembahasan revisi UU Pemilu belum menemukan jalan keluar. Ada lima isu krusial yang menjadi perdebatan fraksi-fraksi di DPR bersama pemerintah. Di antaranya, soal angka presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, konversi suara dan jumlah kursi di daerah pemilihan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi yang terburuk pascareformasi.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya