Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan DPR tidak antikritik dengan adanya pasal 122 huruf K di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menurutnya hanya beberapa hal saja yang nantinya bisa dijerat pasal tersebut.
"DPR itu ya sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik ya. Jadi harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama hal nya dengan lembaga-lembaga lain. Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Fadli menyadari pasal di UU MD3 ini masih berpotensi untuk digugat melalui proses judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia pun menyerahkan sepenuhnya pada MK jika benar nantinya ada yang mengajukan gugatan ke MK.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Kita melihat masih ada saluran bagi pihak-pihak yang menginginkan dilakukan JR terhadap pasal-pasal tertentu, meskipun semangat dari pasal tersebut bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negari ada juga seperti contem of court, contemp of parliament, itu sesuatu yang ada," ungkapnya.
"Tapi kalau kritik itu sama sekali adalah satu hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan suatu sikap pernyataan pikiran pandangan baik lisan maupun tulisan, tindak boleh ada kriminalisasi," tandansnya.
Diketahui Senin (12/2) kemarin, DPR telah mengesahkan UU MD3 dalam rapat paripurna. Rapat itu diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya