Fraksi PPP Minta DPR Segera Rampungkan RUU Pemasyarakatan
Merdeka.com - Fraksi PPP DPR mendorong Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan segera dirampungkan. Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara mengatakan, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas karena jumlah warga binaaan lebih banyak daripada ruang yang ada.
"Saat ini rata-rata lapas dan rutan di Indonesia mengalami over kapasitas yang seakan sulit terpecahkan. Kapasitas di lapas atau rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan lapas baru untuk menampung napi atau tahanan," ujar Amir kepada wartawan, Senin (30/3).
Menurut Amir, masalah kelebihan kapasitas lapas dapat dikurangi jika RUU Pemasyarakatan disahkan. RUU tersebut sempat ditunda pengesahannya pada DPR periode sebelumnya karena ada desakan. Amir mengatakan, sekarang saatnya DPR mengesahkan RUU tersebut.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI," kata politisi asal Sulawesi Selatan ini.
Apalagi kondisi di tengah pandemi corona ini, Amir mengatakan, perlu pengurangan kapasitas Lapas. Sebab corona mudah menular di dalam kerumumanan orang.
"Agar wabah covid-19 tidak terjadi, pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatur alur keluar masuk lapas dan rutan. Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana," jelas Amir.
Dia menuturkan, jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.
Amir melanjutkan, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di Lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesti dari Presiden terhadap narapidana. Menurutnya, pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya