Golkar melawan KPK soal sumbangan caketum Rp 1 M?
Merdeka.com - Meski sudah diperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Golkar bersikeras agar setiap calon ketua umum boleh menyumbang Rp 1 miliar untuk penyelenggaraan Munaslub. Padahal, KPK sudah ‘memvonis’ sumbangan tersebut sebagai gratifikasi.
Alih-alih membatalkan wacana sumbangan, hasil rapat panitia Stearing Comittee (SC) Munaslub malah menyatakan, jumlah sumbangan tidak dibatasi.
"Sesuai UU Parpol pasal 34 disebut iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat 1. Tidak ada limitasi jumlah. Kalau dari luar dibatasi Rp 1 miliar, kalau dari dalam tidak," kata Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa, usai rapat di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (5/5).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Dari hasil rapat, diputuskan sumbangan dari internal itu bukan bentuk gratifikasi. Hal ini mengingat pelaksanaan Munaslub memakan biaya yang tak sedikit.
"Sumbangan caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi karena berhubungan dengan panitia," ujar dia.
"Dalam konteks caketum memberi sumbangan dalam Munaslub adalah sumbangan sebagai kader anggota parpol dalam Munaslub yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit," timpal dia.
Namun, Agun mengatakan, pihak SC mengucapkan banyak terima kasih kepada KPK yang mengingatkan agar tidak ada politik uang dalam Munaslub.
"SC berterimakasih kepada KPK yang mengimbau agar tidak menggunakan politik uang," pungkas Agun.
Ketua Komite Pemilihan bakal calon Ketua Umum Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman bersikeras membantah upaya gotong royong pengumpulan dana penyelenggaraan Munaslub bakal mempengaruhi hasil suara pemilihan calon Ketum Golkar.
"Dikira dana gotong royong sumbangan akan mempengaruhi pemilih hak suara. Kalau akan mempengaruhi hak suara, itu memang gratifikasi," kata Rambe di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (5/5).
"Misalnya berikan sesuatu kepada yang miliki hak suara kita berikan itu dia terpengaruh apalagi dia pejabat negara itu gratifikasi," tambahnya.
Rambe pun menolak mentah-mentah hasil konsultasi Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar Lawrence Siburian dengan KPK yang menyebut uang mahar sebesar Rp 1 miliar untuk mendaftar sebagai calon ketua umum masuk dalam kategori politik uang.
"Opini aja, Pak Lawrence juga tidak harus mengatakan itu secara pribadi. Ini kan keputusan rapat pleno DPP, menurut saya beliau menjelaskan salah," kata dia.
Padahal, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, pernah menyatakan uang mahar tersebut menjadi bagian dari money politics. Laode mengimbau budaya seperti itu seharusnya tidak dilakukan lagi.
"Itu politik uang yang nyata. Mana ada di dunia kalau mau jadi ketua partai harus nyumbang Rp 1 miliar," kata Laode, Selasa (3/5). (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca Selengkapnya