Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Greenpeace Beberkan 11 Perusahaan Pembakar Hutan Belum Bayar Denda Rp 18 T

Greenpeace Beberkan 11 Perusahaan Pembakar Hutan Belum Bayar Denda Rp 18 T Debat kedua Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jawaban calon Presiden Joko Widodo soal tindakan tegas terhadap 11 perusahaan yang bertanggung jawab merusak hutan menjadi polemik. Hal ini berawal dari debat Capres, saat Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dalam debat capres kedua, Jokowi menyatakan telah berhasil menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun kepada belasan perusahaan itu.

Pernyataan Jokowi dibantah oleh organisasi Greenpeace Indonesia lewat akun twitternya, @GreenpeaceID.

Orang lain juga bertanya?

Lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang kalah gugatan dari pemerintah membayar ganti rugi atas kasus kebakaran dan kerusakan hutan.

"Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran total lebih Rp 18 T. Namun belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun," tulis Greenpeace Indonesia dikutip merdeka.com, Senin (18/2).

Pihak Greenpeace lantas mengunggah foto berisi daftar 11 perusahaan yang diwajibkan membayar ganti rugi. Kasusnya pun beragam, mulai dari pembalakan liar hingga kebakaran hutan dan lahan.

Ke-11 perusahaan tersebut adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT National Sago Prima, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, PT Kallista Alam, PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Palmina Utama dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi & PT Surya Panen Subur.

Bantahan Jokowi soal data Greenpeace Indonesia

Jokowi mengklaim proses eksekusi uang ganti rugi 11 perusahaan tersebut masih berjalan. Namun, dia menyebut teknis eksekusi ada pada penegak hukum.

"Eksekusinya berjalan dong masih berjalan. Kalau tidak ada kasasi masih berjalan. Teknis seperti itu tanyakan yang pelaksana penegakan hukum," kata Jokowi.

Sejumlah perusahaan sudah memberikan biaya ganti rugi. Tetapi dia tidak merinci perusahaan mana saja yang sudah membayar denda. "Sepanjang yang saya ketahui sudah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam debat Capres, Prabowo menyebut lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika diberi mandat memimpin negeri ini Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Di banyak tempat sudah puluhan tahun perusahaan besar justru banyak melanggar tinggalkan limbah tak mau bayar pajak, kongkalikong dengan pejabat sehingga sering bolos dengan kewajibannya. Saya akan tegakkan hukum tak kongkalikong dengan orang yang melanggar," katanya saat Debat Kedua Capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

total ganti rugi kebakaran hutan

Total ganti rugi kebakaran hutan ©Greenpeace

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare

Wilayah lereng yang paling banyak terbakar di Kecamatan Kubu, Karangasem Bali, dan untuk di Kecamatan Abang

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

Ada 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil
Sepanjang 2023, 34 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Riau & Paling Banyak di Rohil

Luas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan

Karhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya