Hakim MK: UU Pilkada tak berlaku jika perppu ditolak DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan terdapat persoalan terkait mekanisme pengisian hukum jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditolak DPR. Ini lantaran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya menyebut UU lama tidak bisa berlaku jika perppu ditolak.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 kita juga memang belum punya yurisprudensi bagaimana kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Arief mengatakan terdapat konsekuensi hukum lanjut apabila sebuah Perppu ditolak. Menurut dia, harus ada UU dengan nomor lain untuk menggantikan Perppu yang ditolak tersebut.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Kapan UU Pemilu dibuat? Di Indonesia, pemilu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Bisa saja diberlakukan kembali, berarti ada UU dengan nomor lain," kata dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan UU Pilkada yang telah digantikan oleh Perppu, tidak bisa dijadikan rujukan kembali. Ini lantaran status hukum UU tersebut telah sepenuhnya dimatikan oleh Perppu.
"Sebetulnya secara materil dan formil pun UU ini (UU Pilkada) sudah tidak ada karena sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Merah Putih berencana akan menolak Perppu Pilkada. Hal ini menyusul adanya penolakan dari Partai Golkar terhadap pemberlakuan Perppu Pilkada dan tetap menghendaki kursi kepala daerah diisi melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya