Hanura kubu Daryatmo klaim SK kepengurusan OSO tak melalui mahkamah partai
Merdeka.com - Anggota dewan kehormatan partai Tommy Sitohang mempertanyakan surat kepengurusan kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Tommy, SK kubu OSO yang direkomendasi dewan kehormatan tak dibahas melalui mahkamah partai.
"Jadi SK yang disebut SK dewan kehormatan yang sebetulnya dijadikan acuan pada waktu itu tidak pernah dibicarakan, tidak pernah diputuskan," kata Tommy di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Dia menambahkan, rujukan rekomendasi dewan kehormatan tersebut disetujui oleh orang yang tak memiliki kewenangan. Kubu Daryatmo pun mengadukan hal itu ke Menkum HAM Yasonna Laoly.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang menjadi ketua tim pemenangan RK-Suswono di Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Hanung dilantik sebagai Pj Bupati? Dalam kesempatan itu, Hanung mengucap janji untuk melanjutkan program yang dijalankan oleh bupati sebelumnya, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono yang selesai sejak memimpin pada 2018 lalu.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Dan itu bahkan ditandatangani orang yang tidak punya hak untuk menandatangani itu. Nah itu digunakan untuk menerbitkan SK di pihak sana. Nah itu sudah kita klarifikasi bahwa ada yang salah dengan itu," papar Tommy.
Sampai saat ini pun, tambah Tommy, belum ada putusan mahkamah partai terkait penyelesaian masalah organisasi besutan Wiranto tersebut.
"Dan saya menyatakan karena saya wakil ketua dewan kehormatan tidak ada keputusan Mahkamah partai dalam partai Hanura," pungkas Tommy.
Senada dengan Tommy, Ketua DPP Hanura Rufinus Hotmaulana menjelaskan kepada Menkumham Yasonna Laoly bahwa SK kepengurusan yang diterbitkan kubus OSO hanya berdasar rekomendasi dewan kehormatan. Menurutnya, sebelum diterbitkan maupun ada permasalahan internal partai, harus dibahas melalui mahkamah partai.
"Saya jelaskan tadi kepada Pak Menteri, beliau kaget. Makanya dikatakan tolong nanti jelaskan ini kepada publik supaya kami juga tidak teraniaya. Tetapi inti dari semua yang saya sampaikan tadi bahwa ingat, Kemenkumham adalah pelayan masyarakat. Jangan memperkeruh persoalan yang ada di dalam tubuh partai yang sedang berkonflik. Beliau (Menkumham) setuju."
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNusron menegaskan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi anggota.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaPengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Baca Selengkapnya