Hapus aset Pemda, kepala dinas di Mojokerto ditahan Kejari
Merdeka.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jatim, Ahmad Rifai, Rabu (6/11) sore, ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dia ditahan karena dinyatakan melakukan korupsi atas penghapusan aset Negara berupa bangunan sub terminal, Pohjejer, Mojokerto. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 641 juta.
Kepala Dinas PRKPP, Ahmad Rifai, diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto mulai pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 15.30 WIB terkait penghapusan aset Pemkab Mojokerto berupa bangunan sub terminal lama di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, tahun 2015 lalu. Nilai aset yang dihapus dan diduga tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp 641 juta. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya KholilAskhohar.
Usai menjalami pemeriksaan, Ahmad Rifai dengan mengenakan ropi oranye, langsung digelandang tim kejaksaan ke Lapas kelas IIB Mojokerto di jalan taman siswa Mojokerto. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusu Kejaksaan Negeri Mojokerto, dengan pengawalan ketat.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, Kepala Dinas Ahmad Rifai PRKPP, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rifai, ditahan karena dalam pemeriksaan dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Melalui kewenanganya, terlah memerintahkan penghapusan aset bangunan sub terminal di tanah kas desa (TKD) Desa Pohjejer, untuk dialihfungsikan menjadi bangunan stan pasar.
"Ini yang bersangkutan tersangka Ahmad Rifai, sudah melakukan tindak pidana pemusnahan aset Aset Perhubungan Kabupaten Mojokerto degan nilai aset Rp 641 juta. Tentunya ini merugikan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Mojokerto," kata Oktario.
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Dia ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Pasal yang disangkakan sementara ini pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3,Undang Undang no 31 tahun 1999 Junto Undang Undang No 20 tahun 2001, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi," kata Oktario Hutapea, Rabu (6/11).
Dalam proses pengalih fungsian dan penghapusan bangunan sub terminal Pohjejer, di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kepala Dinas PRKPP, menggunakan kewenanganya untuk memerintahkan penghapusan aset sub terminal diduga tidak sesuai prosedur. Dia juga melakukan kesepakatan – kesepakatan fee dengan Kepala Desa Pohjejer, karena lokasi aset di TKD Desa Pohjejer.
"Bahwa adanya perintah dari tersangka (Ahmad Rifai) untuk menghapus aset Dishub dan di satu sisi yang bersangkutan melakukan koordinasi dan kesepakatan pihak desa, kaena ini berada di TKD. Logikanya tersangka mendapat keuntungan, kesepakan yang sudah ada, yang sebagian sudah sudah tersalur, sebagian masih berupa kesepakatan. Yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 25 juta. Sedangkan kesepakatanya lainya jauh lebih besar dari nilai itu," jelas Oktario.
Sementara kuasa hukum tersangka Ahmad Rifai, Kholil Askohar mengaku kliennya tidak melakukan perintah untuk melakukan tidndak pidana menghilangkan aset Negara. Menurutnya, dalam kasus ini akan menyiapkan bukti bukti untuk pembuktian dalam persidangan kalau klienya tidak bersalah.
"Itu asumsi ya, dalam hukum asumsi boleh jaksa mengasumsikan menghilangkan aset Negara berupa pemusnahan. Tapi menurut kami, klien kami tidak pernah mengasih referensi dan tidak pernah melakukan itu, karena ini pendapat jaksa maka akan kita buktikan nanti di pengadilan," ucap Kholil Askohar. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya