Incumbent dilarang bikin kebijakan yang bisa pengaruhi pemilih
Merdeka.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, calon petahana yang ikut pilkada untuk tidak membuat program atau kebijakan yang bisa menaikkan simpati masyarakat pada masa kampanye. Peraturan tersebut dikatakan juri berlaku untuk semua wilayah, termasuk DKI Jakarta.
"Jadi ketentuannya itu untuk seluruh kepala daerah. Kalau dia menjadi calon (dalam Pilkada) berarti akan dihukum sebagai calon. Kepala daerah yang tidak mencalonkan diri dikenai sanksi menurut UU yang ada sebagai pejabat," kata Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10).
Juri menuturkan bila ada calon yang membuat kebijakan tersebut, KPU tak akan tanggung-tanggung akan membatalkan keikutsertaan calon petahana tersebut. Sanksi pembatalan tertulis pada ayat 6 pasal 67 PKPU tentang Kampanye.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
Meski demikian sanksi bagi petahana tak langsung ditangani oleh KPU maupun Bawaslu. Sebab, sanksi baru diberikan setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terkait dampak dari program terhadap preferensi warga di Pilkada 2017.
"Misalnya kepala daerah bagi-bagi bansos jelang Pilkada dan ditenggarai bertujuan mempengaruhi penduduk. Tapi prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh panwas, apakah tindakan itu mempengaruhi pemilih atau tidak. Itu nanti tidak serta merta ketika program itu dilakukan akan divonis. Akan ada proses pemeriksaan," terangnya.
Untuk diketahui larangan yang dimaksud tertera dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam ayat 4 pasal tersebut tertulis "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih".
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca Selengkapnya