Ini 7 putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi kedua UU Pilkada
Merdeka.com - Anggota Komisi II dan III DPR hari ini menggelar pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi terkait dengan RUU Pilkada serta evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan, menjelang pelaksanaan pilkada serentak untuk pertama kalinya pada 9 Desember 2015, telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945 sebanyak 25 kali. Tujuh di antaranya dikabulkan.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
Politikus Golkar ini berpendapat, 7 judicial review yang dikabulkan MK perlu dimasukkan dalam perubahan kedua UU Pilkada.
Berdasarkan dampak judicial review UU Pilkada di MK dan PKPU (Putusan MK No 80/PUU-XII/2015) yang tidak selaras pengaturannya dengan UU Pilkada sebagaimana telah dibahas dalam sub bab sebelumnya, ujarnya, perlu kiranya UU Pilkada ini untuk diganti.
"Alasan penggantian ini pun dikuatkan dengan norma secara yang tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang juga merupakan dasar hukum utama terkait tata cara pembentukan UU," kata Kamaruzzaman, di Gedung MK, Kamis (14/4).
Tujuh putusan MK yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Pilkada yakni:
1. Putusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015
-Penghapusan syarat "Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" (Pasal 7 huruf s)
- Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon (Pasal 7 huruf s)
2. Putusan MK No. 51/PUU-XIII/2015
-Penyempurnaan frasa 'Bawaslu kabupaten/kota' menjadi 'Panwaslu Kabupaten/Kota' (Pasal 288 huruf d)
- Penghapusan sanksi pidana dalam Pasal 196 yang tumpang tindih dengan Pasal 193 ayat (2)
3. Putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015
Kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
4. Putusan MK No. 42/PUU-Xlll/2015
Putusan MK telah menghapus penjelasan dalam Pasal 7 huruf g, sedangkan norma Pasal 7huruf g di batang tubuh dianggap bertentangan dengan UUD.
5. Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015
Perlu perumusan mekanisme bagi pemilihan dengan calon tunggal didasari atas pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal pada Pilkada 9 Desember 2015 yang lalu.
6. Putusan MK No. 60/PUU-XIII/2015
Putusan MK telah mengubah norma terkait syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang menggunakan acuan 'jumlah penduduk'.
7. Putusan MK No.105/PUU-XIII/2015
Putusan ini perlu ditindak lanjuti dengan perbaikan pada UU Pilkada dikarenakan dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 8 Tahun 2015 pengertian 'hari' adalah 'hari kalender'. Sehingga jikalau terdapat pengecualian khusus untuk Pasal 157 ayat (8) maka dibutuhkan penyelarasan norma untuk membedakan mana yang menggunakan hari kalender dan mana yang menggunakan hari kerja sebagaimana perintah MK tersebut.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca Selengkapnya