Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 7 putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi kedua UU Pilkada

Ini 7 putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi kedua UU Pilkada Pertemuan anggota DPR dan MK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II dan III DPR hari ini menggelar pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Konstitusi terkait dengan RUU Pilkada serta evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.

Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan, menjelang pelaksanaan pilkada serentak untuk pertama kalinya pada 9 Desember 2015, telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945 sebanyak 25 kali. Tujuh di antaranya dikabulkan.

Politikus Golkar ini berpendapat, 7 judicial review yang dikabulkan MK perlu dimasukkan dalam perubahan kedua UU Pilkada.

Berdasarkan dampak judicial review UU Pilkada di MK dan PKPU (Putusan MK No 80/PUU-XII/2015) yang tidak selaras pengaturannya dengan UU Pilkada sebagaimana telah dibahas dalam sub bab sebelumnya, ujarnya, perlu kiranya UU Pilkada ini untuk diganti.

"Alasan penggantian ini pun dikuatkan dengan norma secara yang tegas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang juga merupakan dasar hukum utama terkait tata cara pembentukan UU," kata Kamaruzzaman, di Gedung MK, Kamis (14/4).

Tujuh putusan MK yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Pilkada yakni:

1. Putusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015

-Penghapusan syarat "Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" (Pasal 7 huruf s)

- Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon (Pasal 7 huruf s)

2. Putusan MK No. 51/PUU-XIII/2015

-Penyempurnaan frasa 'Bawaslu kabupaten/kota' menjadi 'Panwaslu Kabupaten/Kota' (Pasal 288 huruf d)

- Penghapusan sanksi pidana dalam Pasal 196 yang tumpang tindih dengan Pasal 193 ayat (2)

3. Putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015

Kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.

4. Putusan MK No. 42/PUU-Xlll/2015

Putusan MK telah menghapus penjelasan dalam Pasal 7 huruf g, sedangkan norma Pasal 7huruf g di batang tubuh dianggap bertentangan dengan UUD.

5. Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015

Perlu perumusan mekanisme bagi pemilihan dengan calon tunggal didasari atas pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal pada Pilkada 9 Desember 2015 yang lalu.

6. Putusan MK No. 60/PUU-XIII/2015

Putusan MK telah mengubah norma terkait syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d yang menggunakan acuan 'jumlah penduduk'.

7. Putusan MK No.105/PUU-XIII/2015

Putusan ini perlu ditindak lanjuti dengan perbaikan pada UU Pilkada dikarenakan dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 8 Tahun 2015 pengertian 'hari' adalah 'hari kalender'. Sehingga jikalau terdapat pengecualian khusus untuk Pasal 157 ayat (8) maka dibutuhkan penyelarasan norma untuk membedakan mana yang menggunakan hari kalender dan mana yang menggunakan hari kerja sebagaimana perintah MK tersebut.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK

Rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya