Ini Alasan Kubu Prabowo Masukkan Maladministrasi Ma'ruf sebagai Bukti Tambahan di MK
Merdeka.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan posisi calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah. Bahkan, mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.
"Begini, saya tidak bicara kapannya. Karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil," katanya anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana di Gedung MK, Selasa (11/6).
Ma'ruf dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa gimik Prabowo menurut Nusron? Nusron menekankan, gimik dilakukan Prabowo justru hanya joged. Namun menurut Nusron, gimik tersebut mendapat respons positif dari masyarakat ketimbang pasangan calon lainnya.
"Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN. Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyebut bukti perbaikan dibawanya sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Menurut pasal tersebut, lanjut BW, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," tegas BW.
BW meyakini hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal tersebut valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi.
"Ini bisa menyebabkan didiskualifikasi, kami tidak ingin membuat, atau mengada-ada, kita sudah poto lamannya," kata dia. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis melihat sejumlah kasus yang mengindikasikan konspirasi kecurangan pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud merupakan Ketua Tim Sukses Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada Pemilu 2014
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum Tim Pemenangan Nasional, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, adanya sejumlah kasus yang mengindikasikan konspirasi kecurangan pemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaSaat itu Mahfud menjadi Ketua Tim Sukses Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, tindakan dukungan Prabowo pada salah satu calon di Pilkada bisa dicari-cari pasal yang dilanggarnya
Baca Selengkapnya