Ini daftar 14 partai politik lolos Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum meloloskan 14 partai politik sebagai peserta pemilihan umum 2019. Dua partai Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
"Rapat pleno terbuka sudah selesai kita laksanakan, hasil rekap nasional menyimpulkan dari 16 parpol yang masuk ke tahap verifikasi faktual, 14 Parpol dinyatakan memenuhi syarat, dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu kesimpulan rapat pleno terbuka," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Apa partai pemenang pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Partai apa yang menang Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja hasil seleksi PPPK 2024? Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Kemudian Arief menuturkan 14 partai politik tersebut sudah dianggap memenuhi syarat. Adapun beberapa syaratnya yaitu, kantor DPP, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, kepengurusan tingkat provinsi di antaranya domisili kantor dan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Dan kepengurusan tingkat kabupaten kota di antaranya domisili kantor, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75%.
Selanjutnya, pihaknya juga siap terkait dua partai yang akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan.
"Nanti kalau ada sengketa kita tunjukan, ini hasil kerja kita. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan. Ada ruang yang disediakan, kalau itu mau digunakan semua harus menerima itu, apapun putusannya kami berharap semua menerima," ungkap Arief.
Ini 14 Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan suara terbesar
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaHasilnya, PKS menjadi Parpol dengan jumlah suara dan kursi terbanyak.
Baca SelengkapnyaJumlah parpol di DPR berkurang satu dari hasil pemilu sebelumnya
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta lolos ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya