Ini perubahan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2016
Merdeka.com - Melalui rapat paripurna, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk melakukan usulan perubahan Prolegnas tahun 2016. Selain itu, ada RUU yang telah disetujui menjadi UU.
Sesuai dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas, RUU Prioritas Tahun 2016 berubah menjadi 40 RUU. Di antaranya 7 RUU telah disahkan menjadi UU. Rinciannya 3 RUU DPR, 2 RUU Pemerintah, dan 2 RUU Kumulatif terbuka.
Kemudian 20 RUU telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I. Lalu 1 RUU akan masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II, namun masih dalam tahap menunggu Surpres, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Selain itu, ada 2 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Sedangkan, 9 RUU dalam tahap penyusunan komisi. Ada pula 2 RUU dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah. Kemudian 1 RUU menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR RI.
"Berdasarkan data tersebut, DPR dan Pemerintah dalam hal ini Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengadakan Rapat Kerja pada tanggal 6 Juni 2016 yang lalu dan menyetujui untuk menyepakati perubahan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016 dan Prolegnas RUU tahun 2015-2019," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Berikut RUU yang baru masuk Prolegnas tahun 2015-2019:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perkelapasawitan.
4. RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
6. RUU tentang Bea Materai.
7. RUU tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
8. RUU tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Judul dalam Prolegnas tahun 2015-2019 , RUU tentang Perubahan atas UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
10. RUU tentang Kepalangmerahan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyinggung rencana revisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca Selengkapnya