Kalah dari kubu Djan Faridz di PTUN, PPP Romahurmuziy ajukan banding
Merdeka.com - PPP kubu Romahurmuziy geram atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Kubu Romi berencana melakukan banding atas keputusan tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan Fraksi PPP DPR mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," kata Ketua DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, Rabu (25/2).
Dengan adanya upaya banding ini, kata Arsul, maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Menurut Arsul, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sah dan legal untuk mewakili PPP dalam Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Dalam muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum.
"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal. Menerima gugatan penggugat. SK Menkum HAM dinyatakan batal. Tergugat diminta mencabut SK Menkum HAM. Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Menurutnya, PTUN berwenang memutus sengketa PPP karena melibatkan Menkum HAM. Keterlibatan Menkum HAM adalah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan salah satu kubu yakni PPP kubu Romahurmuziy.
"Saat pengesahan hasil muktamar Surabaya dilakukan tanpa adanya putusan PN yang memiliki kekuatan tetap, maka secara konkret pengadilan tidak bisa membenarkan sikap tergugat yang inkonsisten. Sikap tergugat yang demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP. Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena intervensi kepada masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam UU Parpol. Konsekuensi yuridis adalah menetapkan putusan hukum itu batal," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy menganggap Koalisi Indonesia Bersatu sudah bubar
Baca Selengkapnya