Kasus e-KTP, Olly Dondokambey bantah terima dolar dari Andi Narogong
Merdeka.com - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey menepis tudingan dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Olly membantah mengenal dan menerima dana dari pengusaha sekaligus pengatur tender e-KTP, Agus Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 1,2 juta.
Selain Andi, Olly mengaku tidak kenal dengan bekas pejabat Kemendagri Irman yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
"Saya tidak kenal Andi kedua, tidak pernah ketemu dengan Andi ketiga bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya," kata Olly saat dihubungi, Kamis (9/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa yang bicara soal OJK? Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena saat menghadiri Pembukaan Integrity Expo 2023, yang diselenggarakan oleh KPK pada 12-13 Desember 2023 di Jakarta, Selasa (12/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang melaporkan ketua KPU? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
Keterangan itu, kata Olly, telah disampaikan saat menjadi saksi dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
"Tidak benar. Sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," tegasnya.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek elektronik-KTP. Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Sebagian besar nama yang diungkap adalah anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ada pula petinggi partai.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun," tambah jaksa Irene.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaSYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaPuluhan tahun berjualan, usaha Eddy ternyata membawa manfaat besar karena melahirkan para pelaku usaha baru.
Baca SelengkapnyaSebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca Selengkapnya