Ketua Komisi III DPR minta KPK buktikan surat pernyataan Miryam
Merdeka.com - Ketua Komisi III Bambang Soesatyo meminta penyidik KPK membuktikan pernyataan tersangka keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani yang dituliskan melalui surat pernyataan ke Pansus angket KPK. Surat itu berisi bantahan soal ancaman sejumlah Komisi III termasuk Bambang kepada Miryam untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik.
"Sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di Pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam," kata Bambang melalui pesan tertulisnya, Jumat (9/6).
Menurutnya pembuktian dari kesaksian Miryam itu tidak sulit. Penyidik hanya harus membuka kembali rekaman dari pemeriksaan Miryam.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
"Dan pembuktian itu sebenarnya tidak sulit. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar dan semua tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman dan halaman terakhirnya ditandatangani oleh terperiksa?," tegasnya.
Apabila rekaman tersebut membuktikan sejumlah anggota Komisi III tidak terlibat, maka Bambang akan melaporkan masalah ini ke kepolisian atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kalau ternyata penyidik bisa menunjukkan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti," ujarnya.
"Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun-tahun di DPR tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?," tambah Bambang.
Untuk itu, politisi Golkar ini meminta Pansus angket KPK menyelidiki pihak yang sengaja merekayasa dan menuduh anggota-anggota Komisi III dengan menekan Miryam.
"Kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani menuliskan surat pernyataan kepada Pimpinan Pansus Angket KPK. Surat tersebut berisi kesaksian Miryam bahwa dirinya tidak merasa diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memberikan keterangan palsu.
Surat tulisan tangan Miryam tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasar kepada Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar.
Agun kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap. Berikut isi suratnya:
Jakarta, 8 Mei 2017
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
Miryam S Haryani. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaKPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.
Baca SelengkapnyaKasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPihak SYL menilai kasus yang membelit kliennya saat ini terkesan sedang landai
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin ikut mengomentari soal pemanggilan Cak Imin oleh KPK
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKeterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya