KPU Mukomuko tak menyangka digugat parpol ke MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku tidak menyangka keputusan rapat pleno perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif 2014 di daerahnya ternyata digugat pengurus partai politik tingkat pusat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saat rapat pleno perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif untuk DPRD kabupaten ini berjalan lancar, tetapi ternyata masih digugat oleh partai politik di pusat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5).
Dia menyebutkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tingkat pusat menggugat hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Mukomuko ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Partai tersebut, kata dia, menggugat hasil perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko dua meliputi Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Penarik, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan Selagan Raya.
"Dari tiga daerah pemilihan (Dapil) cuma di dapil dua yang digugat oleh partai itu yang mencurigai adanya penggelembungan suara di dapil itu," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mengirimkan data formulir C-1 berhologram, C-1 plano, termasuk data pendukung lain seperti DD da D-1, guna dicocokkan dengan data yang dimiliki partai itu.
Menurut dia, meskipun hanya data perolehan suara di dapil dua Mukomuko saja yang dikirim, tetapi data seluruh dapil telah dikeluarkan dari kotak suara. Sebagai persiapan kalau masih ada gugatan dari partai lainnya.
"Semua data C1 kita keluarkan dari kotak suara. Untuk persiapan sewaktu-waktu dibutuhkan," ujarnya lagi.
Selain dari PKB, kata dia, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, juga menggugat hasil Pemilu Legislatif untuk calon DPR RI dan DPRD provinsi. Materi gugatannya sama terkait penggelembungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sekarang kami masih menunggu persidangan di MK, terkait dengan gugatan tersebut," ujarnya lagi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya