KPU pastikan tak ada calon independen di Pilgub Jabar
Merdeka.com - Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang dipastikan tidak akan diramaikan dengan calon dari jalur independen. Hingga batas akhir penyerahan dari jalur perseorangan tidak ada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang menyerahkan persyaratan harus dipenuhi sampai Minggu (26/11).
Hingga saat penutupan, tidak ada pasangan calon yang datang dengan membawa berkas dukungan lengkap. Bapaslon Faizal Multazam–Nurwendah yang datang dua menit sebelum pendaftaran dihentikan, juga sama sekali tidak membawa bukti fisik yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, pasangan Eggy Sudjana dan Wakilnya Ardi Subarkah mengurungkan niatnya untuk maju dalam Pilgub di jalur perseorangan tahun depan lantaran tidak mampu memenuhi 2,1 juta kuota KTP yang harus dikumpulkan.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Siapa yang menyatakan Cak Imin tak maju Pilkada? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Siapa saja yang melawan kotak kosong di Pilkada Jatim? Adapun paslon di lima daerah yang melawan kotak kosong antara lain, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Pasuruan.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
"Dengan demikian pada Pilgub 27 Juni tahun depan tidak terdapat calon perseorangan seperti Pilgub 2013," ujar Ketua KPU Yayat Hidayat pada wartawan, Senin (27/11)
Meski demikian, pihak KPU menyampaikan niatan masyarakat yang beritikad maju di Pilgub Jabar dengan datang ke KPU, meski tidak melengkapi syarat. Sejauh ini ada empat pasangan calon yang memang menyatakan ketertarikan maju dari jalur non partai tersebut.
Khusus kepada jajaran kepolisian, Yayat mengapresiasi kinerja pengamanan sehingga tahapan penerimaan berkas pasangan calon perseorangan bisa terlaksana dengan tertib dan aman. Bahkan, ujar dia, proses ini bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU dengan riang gembira.
"Kesuksesan penerimaan berkas calon perseorangan menjadi modal untuk tahapan-tahapan selanjutnya, terutama terkait pendaftaran paslon yang didukung parpol pada 8 hingga 10 Januari tahun depan," pungkas Yayat.
Selain secara verbal, acara penutupan juga dibarengi penutupan gerbang gedung KPU sebagai simbol berakhirnya tahapan penerimaan berkas calon perseorangan. Acara diakhiri secara resmi dengan rapat pleno secara terbuka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca Selengkapnya