KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi 24 Partai Lewat Aplikasi Sipol
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 partai politik yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2024. KPU meminta agar parpol yang lolos untuk mengecek akun sipolnya masing-masing.
"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9).
"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," sambungnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
Bagi partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) KPU akan memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen tersebut. Hal itu, tertuang dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," ujar Idham.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)5. Partai NasDem6. Partai Bulan Bintang (PBB)7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)8. Partai Garuda9. Partai Demokrat10. Partai Gelora11. Partai Hanura12. Partai Gerindra13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)14. Partai Golongan Karya (Golkar)15. Partai Amanat Nasional (PAN)16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)18. Partai Buruh19. Partai Ummat20. Partai Republik21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)22. Partai Republiku Indonesia23. Parsindo24. Partai Republik Satu (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK bisa dilihat melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU Jakarta sudah menutup masa perbaikan kelengkapan pencalonan pada Minggu, 8 September 2024 pukul 23.59 Wib.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya