KPUD Deli Serdang salah hitung, MK putuskan penghitungan ulang
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Permohonan pemohon dengan nomor perkara 173/PHPU.D-XI/2013 dikabulkan secara keseluruhan, karena kesalahan hitung oleh KPUD Deli Serdang dan MK memutuskan memerintahkan penghitungan ulang.
Adapun bagian yang dikabulkan MK adalah ditangguhkannya keputusan KPUD Kabupaten Deli Serdang tentang hasil rekapitulasi dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Kemudian Meminta KPUD Deli Serdang untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS dengan penekanan sahnya suara dari coblos tembus kertas suara.
"Amar putusan, Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/12).
-
Dimana terdapat TPS terbanyak untuk Pemilu 2024? Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni mencapai 140.457 titik.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Deli bermula dari keputusan KPUD Deli Serdang yang menetapkan hasil pilkada pada 29 Oktober lalu. Dalam keputusan hasil pilkada itu menyatakan pilkada berlangsung dua putaran, karena dari 11 calon tidak memperoleh 30 persen untuk syarat kemenangan satu putaran.
Keputusan KPUD Deli Serdang itu ada dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pasangan nomor urut 1 atau Ashari Tambunan-Zainuddin Mars memperoleh 159.956 suara atau 29,99 persen. Perolehan suara terbanyak kedua didapatkan pasangan nomor urut 6 atau 99.396 atau 18,63 persen.
Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin tidak terima dengan keputusan KPUD itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Dalam gugatannya, pasangan Ashari merasa ada kesalahan penghitungan suara olek KPUD Deli Serdang di beberapa TPS yang tersebar dalam 13 kecamatan.
"Akibat kesalahan penghitungan suara itu, perolehan suara kami jadi kurang. Jika menghitungnya benar, maka suara yang kami dapatkan bisa mencapai 30 persen dan langsung sebagai pemenang tanpa ada putaran kedua seperti dalam keputusan KPUD Deli Serdang," kata Agus Dwiwarsono, penasihat pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars, di Gedung MK usai persidangan, Senin (2/12).
Agus mengatakan, kesalahan penghitungan suara oleh pihak KPUD Deli Serdang itu juga sudah diakui oleh para saksi di TPS yang dianggap bermasalah. Menurutnya kesalahannya bermula dari kesalahan KPUD dalam mengalkulasi jumlah suara dari masing-masing TPS.
"Ada TPS yang suaranya hilang dan lebih saat dikalkulasi oleh KPUD dan itu diakui oleh masing-masing saksi di tiap TPS, kalau ada pengurangan dan kelebihan itu. Ini tidak profesionalnya KPUD saja," papar Agus.
Meski begitu, Agus mengungkapkan, keberatan yang diajukan diterima MK untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang. Dengan ini, keputusan akhir pemenang untuk sengketa Pilkada Deli Serdang belum final masih menunggu hasil penghitungan suara ulang.
"Permohonan kita ditetapkan sebagai pemenang satu putaran, tapi Mahkamah dapat menjamin kepastian hukum untuk memerintahkan dihitung ulang di semua TPS untuk menghindari adanya salah tulis dan kalkulasi," terang Agus.
Pelaksanaan penghitungan ulang dalam putusan MK dilakukan maksimal 30 hari setelah keputusan. MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi perhitungan ulang itu serta memerintahkan Kepolisian Resor Deli Serdang mengamankan proses penghitungan suara ulang.
Perlu diketahui, jumlah TPS yang akan dihitung ulang untuk seluruh Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2.904 TPS. TPS itu terbagi dalam 22 Kecamatan dan 394 kelurahan atau desa.
Untuk menghindari salah hitung, MK juga memerintahkan kepada KPUD Deli Serdang agar detail dalam pengisian kolom perhitungan suara ulang nanti. Misal saat menghitung suara, dalam kolom perhitungan tidak boleh dikosongkan tapi harus ditulis dengan angka nol.
"Saat perhitungan nanti, kalau ada yang tidak ada suaranya maka ditulis angka nol atau tanda strip. Kemudian MK menegaskan untuk kebasahan suara ditandai dengan tembus coblos," papar Agus.
Batas waktu penghitungan suara ulang dari 30 hari hari sejak diputuskan. Agus memperkirakan selesai perhitungan pada 2 Januari tahun depan.
"Waktunya KPUD diperintahkan 30 hari untuk selesaikan itu. Mungkin 2 Januari 2014 diserahkan hasil rekap yang sudah diperbaiki. Biasanya setelah itu majelis akan memutuskan putusan hasilnya," terang Agus. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan bahwa kesalahan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano diunggah ke Sirekap bersifat random seperti hasil Pilpres dan Pileg.
Baca SelengkapnyaAnggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Betty mengungkapkan, ada sebanyak 1.223 dari 823.236 TPS dengan data suara Pilpres 2024 masih tidak sesuai
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan pengoreksian data akan terus berproses.
Baca SelengkapnyaDugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca Selengkapnya