Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Prabowo tuding MK tak netral karena tolak seluruh gugatan

Kubu Prabowo tuding MK tak netral karena tolak seluruh gugatan Eggi Sudjana. ©blogspot.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Tim Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengatakan, sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak netral. Menurut dia, pihaknya diperlakukan tidak adil oleh lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu.

"Hakim engga netral sudah berpihak. Kita diperlakukan dzolim, kita diperlakukan tidak adil di MK seluruhnya di tolak," kata Eggi kepada wartawan usai jenguk Ketua Umum Gerindra Suhardi di RSPP, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Eggi menambahkan, pihaknya tidak menyangka jika saksi ahlinya yang ditampilkan kepada MK ditolak. "Seperti keterangan Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, dan Putra Sidin masa di tolak berati kan goblok-goblok semua itu orang," ucapnya.

Orang lain juga bertanya?

Eggi menilai, sidang PHPU kemarin ada skenario yang sudah dibuat oleh pihak tertentu. Sebab, dia berpendapat, dalam sidang di MK seharusnya ada salah satu hakim beda pendapat.

"Itu skenario, udah di design, apa begitu logikannya kan engga masuk akal. Dan semua hakim memutuskan sependapat, kan biasanya ada yang beda pendapat antara yang satu dengan yang lain. Nah itu engga ada semuanya sepakat itu seperti kayak ada remote control yang tinggal di pencet," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan hampir tujuh jam, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) pukul 20.44 Wib. Pada saat putusan dibacakan, massa yang sore tadi ricuh di depan Gedung MK sudah mencair.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan tidak ada bukti yang dapat meyakinkan klaim Prabowo-Hatta bahwa mereka menang dengan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain

Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK

"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu

Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya

Otto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.

Baca Selengkapnya
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya