Kumpulan Hasil Survei Elektabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Sudah Cukup Kuat?
Dukungan kepada Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Cawapres Prabowo Subianto terus mengalir.
Derasnya dukungan kepada Gibran ternyata tidak beriringan dengan elektabilitasnya di sejumlah lembaga survei.
Kumpulan Hasil Survei Elektabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Sudah Cukup Kuat?
Dukungan kepada Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto terus mengalir.
Prabowo bakal menindaklanjuti dukungan Gibran menjadi pendampingnya di Pilpres 2024 itu pada pertemuan Ketum Partai Koalisi Indonesia Maju, Jumat (13/10) sore.
Peluang Gibran Ditentukan MK
Nama Gibran bersaing dengan sejumlah tokoh yang digadang-gadang menjadi Cawapres. Sebut saja, Menteri BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Namun, Gibran masih harus menunggu putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu bakal dibacakan pada Senin (16/10). Jika dikabulkan, Gibran mendapatkan jalan untuk maju sebagai Cawapres.
Derasnya dukungan kepada Gibran ternyata tidak beriringan dengan elektabilitasnya di sejumlah lembaga survei.
Elektabilitas Gibran sebagai Cawapres masih kalah dari sederet nama beken di atas. Bahkan, elektabilitasnya rata-rata masih di bawah 5 persen.
Merdeka.com merangkum hasil elektabilitas Gibran dari berbagai lembaga survei:
Poltracking Indonesia
Poltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas calon wakil presiden di Jawa Barat. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin elektabilitas dengan angka mencapai 30,4 persen.
Jauh di bawahnya ada nama Menteri BUMN Erick Thohir dengan elektabilitas 14,5 persen, kemudian diikuti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dengan angka 13 persen.
Sementara, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hanya memperoleh elektabilitas 3,1 persen.
Poltracking Indonesia menyelenggarakan survei pada 25 September-1 Oktober 2023 di Jawa Barat dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling.
Jumlah sampel survei 1000 responden dengan margin of error kurang lebih 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Jawa Barat dipilih karena merupakan provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap terpadat yaitu 35,7 juta pemilih atau 17,6 persen secara nasional.
Tak hanya di Jabar, elektabilitas Gibran juga sangat rendah di Jawa Timur, hal itu terlihat dari survei Poltracking Indonesia periode 25 september – 1 Oktober yang menunjukkan nama Erick Thohir menjadi pilihan warga Jatim untuk menjadi cawapres dengan angka 19,8 persen. Sementara Gibran yang hanya memperoleh 6,1 persen.
Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Merujuk hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar 1-8 Juli 2023, Gibran menempati papan tengah klasemen cawapres.
Menurut survei ini, politikus PDI Perjuangan itu mengantongi elektabilitas 7,6 persen. Angka elektoral Gibran hanya terpaut 1,3 persen dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mencatatkan elektabilitas 8,9 persen.
Sementara, sosok yang mengungguli Gibran, ada Menteri BUMN Erick Thohir 14,3 persen, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 13,5 persen, Menko Polhukam Mahfud MD 9,9 persen, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY 9,5 persen.
Indikator Politik
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia pada 20-24 Juni 2023 memperlihatkan, elektabilitas Gibran masih minim di angka 2,9 persen.
Merujuk survei ini, angka elektoral Gibran kalah dari Erick Thohir 18,5 persen, Ridwan Kamil 16,9 persen, Sandiaga Uno 11,8 persen, AHY 11,4 persen, Khofifah Indar Parawansa 5,5 persen, dan Mahfud MD 4,9 persen.
Kendati demikian, Gibran belum pernah menyatakan kesiapannya untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Dia pun masih terganjal aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, syarat capres-cawapres yang bisa didaftarkan partai politik ke KPU minimal berusia 40 tahun.
Namun, aturan itu bisa saja berubah lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan uji materi terhadap pasal mengenai syarat usia tersebut. Apabila MK mengabulkan permohonan, maka pasal mengenai syarat usia capres-cawapres bisa berubah.