Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manuver Pansus angket KPK saat Kapolri tolak hadirkan Miryam

Manuver Pansus angket KPK saat Kapolri tolak hadirkan Miryam Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pansus angket KPK melakukan sejumlah manuver menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, apabila mangkir tiga kali dari panggilan Pansus angket KPK. Pansus angket kembali melayangkan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada Miryam agar bisa datang ke DPR.

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku sangat kecewa dengan pernyataan Kapolri Tito yang menolak keinginan Pansus. Menurutnya, merujuk pada UU MD3 telah jelas diatur masalah pemanggilan paksa merupakan tugas dari Polri.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Orang lain juga bertanya?

Bambang mengingatkan Tito bahwa masuknya aturan pemanggilan paksa seseorang dengan bantuan Polisi merupakan permintaan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 204 dan 205 UU MD3.

Rumusan itu dikemukkaan Sutarman untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 masalah pemanggilan paksa. Oleh karena itu, kata Bambang, tak ada alasan bagi Kapolri untuk tidak menjalankan perintah DPR.

"Rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail," tandasnya.

Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menyentil pernyataan Kapolri Tito. Arsul menyarankan Tito untuk berdiskusi dengan seniornya, Jenderal (Purn) Pol Sutarman terkait pembahasan pasal 205 UU MD3 tentang pemanggilan paksa.

Oleh sebab itu, Kapolri Tito diharap tidak hanya bertanya kepada pakar yang tidak mengikuti dan membaca risalah-risalah rapat tentang pasal 205 tersebut. Tetapi juga berdiskusi dengan pimpinan Polri pada waktu itu yang Kapolrinya Jenderal Sutarman.

Arsul menyebut diskusi tersebut diperlukan agar Tito tidak kesulitan menafsirkan pasal pemanggilan paksa. Meski begitu, dia meyakini Tito akan berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan pasal tersebut.

"Semua yang terlibat dalam pembahasan pasal 205 tersebut masih hidup baik yang berasal dari Polri, pemerintah maupun DPR. Jadi Pak Tito tidak akan kesulitan menelusurinya," tegasnya.

mukhammad misbakhun

Mukhammad Misbakhun ©dpr.go.id

Tak hanya itu, Pansus angket juga mengancam bakal tidak membahas anggaran untuk KPK dan Polri jika Miryam tidak dapat dihadirkan di DPR. Sebab, ketidakhadiran Miryam tersebut secara tidak langsung telah merendahkan DPR sebagai lembaga rakyat yang memiliki tugas dan kewenangannya.

"Bukan (memotong). Kita tidak memotong anggaran apa pun. Pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Kepolisian dan KPK," kata Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket. Menurut Misbakhun mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini.

Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk tahun 2018. "Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," tegasnya.

Misbakhun menyebut pihaknya hanya menggunakan kewenangan DPR. Politikus Partai Golkar mengaku akan meminta Komisi III DPR mempertimbangkan untuk menahan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK.

"Saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK. Dan ini sudah di ruang lingkup pansus sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," terang dia.

Usulan ini dilontarkan karena KPK dan Polri seolah menunjukkan hegemoni antar lembaga lewat kewenangan masing-masing institusi. Padahal, ketentuan mengenai panggilan paksa dengan melibatkan unsur Polri telah diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani apabila tiga kali tak hadir dalam rapat pansus di DPR RI. Karena aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

kapolri tito karnavian tanggapi status tersangka ahok

Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok ©2016 merdeka.com/imam buhori

Karena menurut Tito, pemanggilan paksa itu jika dikaitkan dengan KUHAP sama saja melakukan suatu penahanan.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito memberikan saran kepada DPR jika ingin mengetahui secara jelas tentang hukumnya, DPR bisa langsung ke Mahkamah Agung agar lebih jelas lagi.

Sebelumnya Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengancam bahwa pihaknya akan meminta langsung bantuan kepada Polri untuk bisa menghadirkan paksa Miryam S Haryani. Ini tertuang dalam Pasal 204 UU MD3 yang memperbolehkan adanya pemanggilan paksa oleh Kepolisian.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan Ungkap DPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Mulai Jangan Bolos Rapat sampai Flexing
Puan Ungkap DPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Mulai Jangan Bolos Rapat sampai Flexing

DPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR
Menag Yaqut Kembali Mangkir Panggilan Pansus Angket Haji, PKB: Bentuk Pelecehan Terhadap DPR

"Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tak Hadir Rapat Paripurna DPR, PKB: Ibu Puan Juga Enggak Ada Kemarin
Cak Imin Tak Hadir Rapat Paripurna DPR, PKB: Ibu Puan Juga Enggak Ada Kemarin

"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang

Cak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politikus PDIP Sewot, Kok Istimewa Sekali Kapolri yang Sekarang!
VIDEO: Politikus PDIP Sewot, Kok Istimewa Sekali Kapolri yang Sekarang!

Trimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya