Mengembalikan kepercayaan publik
Merdeka.com - Setelah dilantik Presiden SBY pada Kamis (12/4) lalu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera memilih ketua. Melalui pemungutan suara, 7 anggota KPU mengangkat Husni Kamil Manik, yang saat ini masih sebagai anggota KPU Sumatera Barat, sebagai ketua.
Dengan demikian, Husni Kamil, bersama 6 rekannya, yaitu Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro, bersiap menjalankan tugas: menyelenggarakan Pemilu 2014 dan Pilkada 2005+.
Meskipun sudah menjadi hajat negara rutin pascajatuhnya Orde Baru, menyelenggarakan pemilu bukan pekerjaan mudah. Pemilu 1999, KPU dilanda perpecahan sehingga hasil Pemilu 1999 tidak bisa disahkan. Untungnya Presiden Habibie segera mengambil alih, sehingga suara rakyat terselamatkan.
-
Bagaimana sistem pemilu legislatif 2004? Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya.
-
Apa sistem pemilu presiden 2004? Pemilu 2004 adalah pemilu yang bersejarah bagi Indonesia. Karena untuk pertama kalinya, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka, tanpa campur tangan dari lembaga perwakilan.
-
Kenapa pemilu 2004 bersejarah? Pemilu 2004 adalah pemilu yang bersejarah bagi Indonesia. Karena untuk pertama kalinya, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka, tanpa campur tangan dari lembaga perwakilan.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa Pemilu 2004 menjadi momen penting? Pemilu 2004 juga menjadi momen penting karena partisipasi masyarakat yang tinggi, mencapai lebih dari 70%.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada Pemilu 2004, pekerjaan KPU bertambah berat. Selain anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Perubahan UUD 1945 mengharuskan adanya pemilu presiden dan pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU sukses menyelenggarakan pemilu, tetapi setelah itu ketua dan beberapa anggota dipenjarakan oleh KPK karena terlibat kasus korupsi.
Hadirnya UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memunculkan harapan akan tampilnya penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas dan profesional untuk Pemilu 2009. Namun harapan itu seakan padam ketika Presiden SBY memilih anggota Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu yang tidak paham pemilu.
Dengan metode tes ala karyawan perusahaan, Prof Sarlito Wirawan mencoret nama-nama yang dianggap punya kemampuan mengurus pemilu. Yang terpilih adalah mereka yang tidak jelas latar belakang kepemiluannya. Akibatnya, Pemilu 2009 berantakan karena KPU tidak profesional. Hingga kini hasil Pemilu 2009 masih terus dipersoalkan, lebih-lebih setelah Andi Nurpati menyeberang ke Partai Demokrat.
Korupsi KPU Pemilu 2004 dan ketidakmandirian KPU Pemilu 2009, mendorong DPR untuk memasukkan kembali orang-orang partai ke KPU. Namun upaya ini digagalkan oleh MK, sehingga UU No. 15/2011 yang membolehkan orang partai masuk KPU, dihapus.
UU No. 15/2011 yang merupakan pengganti dari UU No. 22/2007 menggariskan bahwa Presiden harus memilih orang-orang netral, berintegritas dan memiliki pengalaman pemilu dan pengalaman merekrut pejabat negara, dalam pembentukan tim seleksi. Presiden pun menunjuk Prof Ramlan Surbakti dan beberapa nama yang tak diragukan kredibilitasnya.
Setelah melalui proses panjang seleksi di timsel dan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, terpilihlah Husni Kamil dkk, Tidak ada kontroversi dalam proses maupun hasil seleksi. Publik percaya bahwa Husni Kamil adalah orang-orang terbaik yang bisa menyelenggarakan pemilu.
Kini, Husni Kamil dkk harus membuktikan kepercayaan itu. Mereka harus mengembalikan kredibilitas KPU yang pernah jatuh dalam Pemilu 2009; mereka juga harus mengembalikan integritas KPU yang pernah dilanda korupsi pada Pemilu 2004. Mereka harus menjaga kemandirian, menegakkan integritas dan meningkatkan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sekali lagi KPU gagal atau cacat dalam penyelenggaraan pemilu, maka, di satu pihak, hal itu akan membuat frustasi masyarakat; di lain pihak, akan membenarkan anggapan partai politik, bawah yang bisa menyelenggarakan pemilu adalah orang partai politik, bukan mereka yang mengaku diri unsur independen! (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi mengungkapkan, MK, KPU, dan Bawaslu menghadapi tugas berat untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kembali pulih yakni sebesar 63,4 perse
Baca SelengkapnyaDalam survei dilakukan Populi Center, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 54,8 persen.
Baca SelengkapnyaSituasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaJK mengingatkan, pemenang pilpres harus mendapat kepercayaan penuh masyarakat.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, kesadaran untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 harus terus dibangun.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan membuat kredibilitas KPK semakin buruk
Baca SelengkapnyaTingkat kepercayaan publik terhadap MK di bawah Kejaksaan, Presiden dan TNI.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, tidak pernah pada pemilu-pemilu sebelumnya di awal sudah ramai kekhawatiran akan kecurangan
Baca Selengkapnya"Trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya.
Baca Selengkapnya