Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski pengurus Gerindra, Habiburokhman sebut berhak gugat UU Pemilu

Meski pengurus Gerindra, Habiburokhman sebut berhak gugat UU Pemilu Habiburokhman. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diwakili oleh Habiburokhman mengajukan permohonan uji materil Undang-undang Pemilu 2017 khususnya soal presidential threshold sebesar 20 persen yang telah disahkan oleh DPR. Usai menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Habiburokhman mengatakan, bahwa dirinya berhak mengajukan uji materil meski dia juga tergabung dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra.

"Kalau toh kan tadi dikaitkan saya pengurus partai. Kalau dikaitkan dengan Gerindra, kalo Gerindra yang mengajukan juga tetap bisa, kenapa? Karena Gerindra, Demokrat, PAN, PKS itu-kan WO, kan enggak ikut pengesahan dan enggak bertanggung jawab pada pengesahan," kata Habiburokhman di MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Selain itu, tambahnya, sebagai warga negara dirinya secara otomatis berhak untuk mengajukan keberatan atas adanya peraturan soal ambang batas pencalonan Presiden. Karena menurut Ketua DPP bidang hukum di Partai Gerindra itu, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih.

"Kita warga negara dianggap enggak berkepentingan pada UU Pilpres, itu sederhana. Hak kita punya hak memilih dan dipilih. Enggak bisa dibatasi oleh kepentingan-kepentingan," tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihak yang terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak memiliki keabsahan hukum sebagai pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan saat utusan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Didi Irawadi menyambangi MK guna berkonsultasi perihal mekanisme pengajuan uji materi.

"Legal standing pasti diperhatikan seksama oleh majelis hakim, terlebih kalau pemohon adalah pengurus partai politik yang punya wakil di parlemen ikut menyusun undang-undang," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (2/6).

Dia merujuk pada satu kasus dengan pemohon dari kepala departemen advokasi HAM DPP PPP yang mengajukan uji materi mengenai partai politik. Saat itu, imbuhnya, majelis hakim konstitusi memutus legal standing terhadap partai politik yang terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak diberikan.

Kendati demikian, Fajar menjelaskan, legal standing atau keabsahan hukum bagi pemohon tidak serta merta dinilai pada saat awal pengajuan. Menurutnya, pemohon uji materi undang-undang akan diperhatikan secara seksama, dan dilihat kerugian konstitusionalnya yang dialami pemohon.

"Saya tidak bisa memastikan bahwa mereka betul-betul tidak memiliki legal standing. Tergantung pada kasus, tergantung pada bagaimana mereka menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonan itu," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Penggugat dan Isi Permohonan Gugatannya
MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Penggugat dan Isi Permohonan Gugatannya

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.

Baca Selengkapnya
Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke PN Jakarta Pusat
Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke PN Jakarta Pusat

Advokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi

Jika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029

Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil

Baca Selengkapnya