Meski pengurus Gerindra, Habiburokhman sebut berhak gugat UU Pemilu
Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diwakili oleh Habiburokhman mengajukan permohonan uji materil Undang-undang Pemilu 2017 khususnya soal presidential threshold sebesar 20 persen yang telah disahkan oleh DPR. Usai menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Habiburokhman mengatakan, bahwa dirinya berhak mengajukan uji materil meski dia juga tergabung dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra.
"Kalau toh kan tadi dikaitkan saya pengurus partai. Kalau dikaitkan dengan Gerindra, kalo Gerindra yang mengajukan juga tetap bisa, kenapa? Karena Gerindra, Demokrat, PAN, PKS itu-kan WO, kan enggak ikut pengesahan dan enggak bertanggung jawab pada pengesahan," kata Habiburokhman di MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Selain itu, tambahnya, sebagai warga negara dirinya secara otomatis berhak untuk mengajukan keberatan atas adanya peraturan soal ambang batas pencalonan Presiden. Karena menurut Ketua DPP bidang hukum di Partai Gerindra itu, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
"Kita warga negara dianggap enggak berkepentingan pada UU Pilpres, itu sederhana. Hak kita punya hak memilih dan dipilih. Enggak bisa dibatasi oleh kepentingan-kepentingan," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihak yang terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak memiliki keabsahan hukum sebagai pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan saat utusan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Didi Irawadi menyambangi MK guna berkonsultasi perihal mekanisme pengajuan uji materi.
"Legal standing pasti diperhatikan seksama oleh majelis hakim, terlebih kalau pemohon adalah pengurus partai politik yang punya wakil di parlemen ikut menyusun undang-undang," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (2/6).
Dia merujuk pada satu kasus dengan pemohon dari kepala departemen advokasi HAM DPP PPP yang mengajukan uji materi mengenai partai politik. Saat itu, imbuhnya, majelis hakim konstitusi memutus legal standing terhadap partai politik yang terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak diberikan.
Kendati demikian, Fajar menjelaskan, legal standing atau keabsahan hukum bagi pemohon tidak serta merta dinilai pada saat awal pengajuan. Menurutnya, pemohon uji materi undang-undang akan diperhatikan secara seksama, dan dilihat kerugian konstitusionalnya yang dialami pemohon.
"Saya tidak bisa memastikan bahwa mereka betul-betul tidak memiliki legal standing. Tergantung pada kasus, tergantung pada bagaimana mereka menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonan itu," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Baca SelengkapnyaAdvokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Baca Selengkapnya