Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MPR: Skor Demokrasi di Indonesia Turun Karena Aturan Batasi Kebebasan Warga

MPR: Skor Demokrasi di Indonesia Turun Karena Aturan Batasi Kebebasan Warga Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, penurunan skor demokrasi di Indonesia dalam lima tahun terakhir bukan hanya faktor pandemi. Lestari mengatakan, masih banyak aturan membatasi warga seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengutip laporan Economist Intelligence Unit (EIU), demokrasi di Indonesia meski masih di atas rata-rata skor dunia, tetapi skor penurunan dalam lima tahun terakhir termasuk yang terbesar.

"Faktor utama penurunan itu bukanlah pandemi, tapi aturan-aturan yang membatasi kebebasan warga, seperti UU ITE," ujar Lestari dalam keteranganya tentang refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12).

Orang lain juga bertanya?

Lestari mengatakan, selama pandemi kasus penangkapan pengguna internet meningkat. Seiringin peningkatan jumlah pengguna internet dan interaksi orang sangat intens saat pandemi. Kasus itu terkait ujaran kebencian, hoaks maupun pencemaran nama baik.

"Selama pandemi, kasus-kasus penangkapan terhadap pengguna internet meningkat. Angka ini seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet dan interaksi orang secara online yang sangat intens selama pandemi. Sebagian besar kasus terjadi terkait penggunaan media sosial, baik akibat ujaran kebencian, penyebaran hoax, maupun pencemaran nama baik," jelasnya.

Kinerja Legislasi Buram

Anggota Majelis Tinggi NasDem ini juga menyoroti kinerja legislasi DPR RI yang buram. Dari 37 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas 2021 hanya dapat diselesaikan 8 RUU. Yaitu, revisi UU Kejaksaaan, revisi Undang-Undang Jalan, revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai Pembentukan Pengadilan di beberapa daerah.

RUU yang disahkan juga bukan RUU yang memiliki relasi kuat dengan pemenuhan hak konstitusional rakyat. Misalnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Bahkan RUU tersebut tidak dapat ditetapkan hanya terkait dengan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan. Kedua, tidak ada penentuan skala prioritas dalam setiap daftar prolegnas sehingga semakin melemahnya semangat kebangsaan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945," ujar Lestari.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Demokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada

Hasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.

Baca Selengkapnya
Demokrat Akui Dedi Mulyadi Masuk Radar di Pilkada Jabar 2024, Keputusan Dukungan Tunggu Arahan SBY
Demokrat Akui Dedi Mulyadi Masuk Radar di Pilkada Jabar 2024, Keputusan Dukungan Tunggu Arahan SBY

Demokrat masih harus mengikuti mekanisme internal partai, termasuk menunggu keputusan Majelis Tinggi Partai (MTP) dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Selengkapnya
Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Ini Respons Demokrat
Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Ini Respons Demokrat

Dengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya