NasDem: Putusan MK Janggal, Perpanjang Jabatan KPK Harusnya Tak Langsung Berlaku
Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.
Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Taufik Basari mengatakan, keterangan tersebut tidak bisa menjadi acuan. Karena bukan amar putusan maupun pertimbangan. Pada pertimbangan hukum, menjelaskan kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.
"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/5).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Menurut politikus NasDem ini, seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut. Tetapi berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang.
"Oleh karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang. Karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," ujar Taufik.
"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum Putusan MK ini, sehingga membuat Putusan MK ini berlaku surut," sambungnya.
Dalam memberlakukan norma baru, di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan.
Tetapi, MK yang seharusnya menjadi negative legislator tetapi dalam putusan ini bertindak menjadi positive legislator.
"Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif, maka Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelas Taufik.
"Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positive legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini," tegasnya.
Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.
"Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," jelas Taufik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk.
Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.
"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.
Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.
"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca Selengkapnya