NasDem usul revisi UU MD3 menyeluruh, tak cuma tambah jatah pimpinan
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Alkadrie mengatakan, pihaknya menolak wacana penambahan 2 kursi pimpinan DPR, 6 pimpinan MPR dan 2 pimpinan DPD dalam revisi UU MD3. Syarif mengusulkan, revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh tidak hanya mengakomodir urusan bagi-bagi jatah pimpinan dewan.
"Kita sebenarnya menghendaki UU MD3 direvisi secara komprehensif karena banyak hal-hal yang harus diatur. Kapan lagi kalau hari ini cuma mengatur pimpinan," kata Syarif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Penambahan kursi pimpinan dengan formasi 2 di DPR, 6 di MPR dan 2 di DPD dinilai sangat sulit disepakati. Oleh karenanya, Fraksi NasDem ingin UU MD3 direvisi secara komprehensif dengan diselaraskan bersama UU Parpol. Salah satu poin yang harus diatur menyangkut sistem kepemimpinan di lembaga DPR.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Seharusnya sejak awal sih NasDem inginnya sudah berubah saja secara komprehensif, secara keseluruhan bagaimana nanti mengaturnya sistem kepemimpinan nantinya di DPR," tegasnya.
"Apakah kita akan menggunakan secara proporsional pemenang pertama, pemenang kedua, ketiga, keempat untuk mengisi kursi pimpinan. Ini semua kan harus diatur," sambung Syarif.
Syarif menilai, usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR menjadi 11 kurang tepat. Sebab, usulan tersebut hanya menunjukkan kepentingan politik belaka.
"Ya itulah karena kalau sekarang kita bicara persoalan itu bagi kami ya melihat itu, rasanya kurang tepat ya. Karena kita ini hanya berbicara tentang penambahan-penambahan terhadap internal di lembaga legislatif ini," tandasnya.
Ditambah lagi, kata Syarif, pemerintah memberikan sinyal hanya menyetujui satu pimpinan DPR dan satu pimpinan MPR seperti yang diputuskan di paripurna. Sehingga, kemungkinan wacana penambahan pimpinan selain jatah milik PDIP akan mengalami jalan buntu.
"Apalagi pemerintah hanya cuma satu, kami pikir enggak bisa putus. Karena ada beberapa fraksi yang ngotot untuk menambah pimpinan DPR lebih dari satu," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca Selengkapnya