Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku 2029

PAN: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku 2029 Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen PAN Eddy Soeparno mengaku mendengar kabar jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan jika sistem pemilu akan menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai. Namun, sisten itu akan berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Kendati demikian, dia meminta agar MK segera memutuskan perihal sistem pemilu 2024. Sebab, banyak calon legislatif (caleg) yang ingin melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Bagi saya bukan masalah terbuka tertutupnya, tapi kepastiannya. Lebih cepat lebih baik, tapi tolong segera diputuskan," tegasnya.

Eddy pun mengaku, jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu maka tujuh partai politik yang menolak sistem coblos partai akan melakukan pertemuan dan membahas strategi yang akan dilakukan.

Dia menilai, sistem coblos partai akan sangat merugikan partai politik di Pemilu 2024.

"Iya, kita akan melakukan pertemuan lagi. Apa langkah selanjutnya. Karena terus terang ini akan sangat merugikan kita, para partai," ujar dia.

"Karena partai-partai secara umum di Indonesia mengandalkan kekuatan caleg. Jadi karena identitas partai yang lemah, banyak yang mengandalkan kekuatan caleg," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus

KPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Target Kaesang untuk PSI: Satu Kursi Per Dapil di DPR RI
Target Kaesang untuk PSI: Satu Kursi Per Dapil di DPR RI

Secara keseluruhan, ada 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan jumlah kursi DPR RI sebanyak 580 kursi.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini

Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.

Baca Selengkapnya