PAN: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku 2029
Merdeka.com - Sekjen PAN Eddy Soeparno mengaku mendengar kabar jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan jika sistem pemilu akan menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai. Namun, sisten itu akan berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.
"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Kendati demikian, dia meminta agar MK segera memutuskan perihal sistem pemilu 2024. Sebab, banyak calon legislatif (caleg) yang ingin melakukan sosialisasi ke masyarakat.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Bagaimana sosialisasi Pemilu 2024 dilakukan? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Bagi saya bukan masalah terbuka tertutupnya, tapi kepastiannya. Lebih cepat lebih baik, tapi tolong segera diputuskan," tegasnya.
Eddy pun mengaku, jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu maka tujuh partai politik yang menolak sistem coblos partai akan melakukan pertemuan dan membahas strategi yang akan dilakukan.
Dia menilai, sistem coblos partai akan sangat merugikan partai politik di Pemilu 2024.
"Iya, kita akan melakukan pertemuan lagi. Apa langkah selanjutnya. Karena terus terang ini akan sangat merugikan kita, para partai," ujar dia.
"Karena partai-partai secara umum di Indonesia mengandalkan kekuatan caleg. Jadi karena identitas partai yang lemah, banyak yang mengandalkan kekuatan caleg," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, kepada wartawan, Minggu (28/5).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” imbuh dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, ada 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan jumlah kursi DPR RI sebanyak 580 kursi.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca Selengkapnya