Partai politik harus jelas dan terukur sebelum keluarkan aturan
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menilai partai politik tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen. Asep menegaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas yang diatur oleh konstitusi.
"Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kita sistem tertutup terbatas, maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (3/7).
Hal ini terkait kabar aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri. Aturan yang dikeluarkan PKS tersebut sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Sebab, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Partai (PKS) itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," katanya.
Oleh sebab itu, kata Asep, setiap partai politik harus jelas dan terukur dalam mengeluarkan aturan. Sehingga, aturan yang dikeluarkan partai tidak bertabrakan dengan konstitusi yang berlaku.
"Memberi peluang kesewenang-wenangan partai, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Guru Besar Universitas Parahyangan itu.
Seperti diketahui, muncul isu DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.
Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Dalam surat tertanggal 16 Syawal 1439 (29 Juni 2018) tersebut tercantum bahwa bakal calon anggota PKS harus bersedia mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaLuluk menilai jika hal yang disampaikan Anies merupakan pengetahuan umum sebaiknya diabaikan saja.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaAnies sebelumnya berbagai partai tersandera kekuasaan untuk memasukkannya sebagai kader atau anggota.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Cak Imin saat Silaturahmi Kebangsaan Tokoh Lintas Agama Bersama Muhaimin Iskandar di Kelenteng Kong Miao, TMII, Jakarta, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca Selengkapnya