Pengetahuan soal pemilu serentak minim, KPU khawatir partisipasi rendah
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pengetahuan masyarakat soal Pemilu 2019 dilakukan secara serentak masih sangat rendah, sekitar 40 persen. Temuan itu terlihat dari hasil survei lembaga PolMark Indonesia.
Dia khawatir minimnya pengetahuan publik soal Pemilu Serentak ini akan berpengaruh terhadap partisipasi politik mereka saat tahap pencoblosan.
"Yang ada sekarang ini karena itu kemarin ketika kita lihat survei polmark misalnya itu pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan pemilu 2019, bahwa 2019 akan dilakukan Pemilu Pileg pilpres dan keduanya dilakukan serentak itu masih rendah sekali," kata Pramono di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (20/12).
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Pramono menyebut, masalahnya adalah karena Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diteken berdekatan dengan tahapan Pemilu dimulai. UU Pemilu disahkan oleh DPR pada (21/8) dini hari. Sementara tahapan Pemilu dimulai pada (17/8).
Hal ini membuat KPU tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dengan maksimal. Pramono menuturkan, kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU memiliki waktu 4 minggu untuk melakukan sosialisasi.
"Jadi betul-betul tidak ada waktu bagi KPU untuk melakukan sosialisasi atas isi dari undang-undang," keluhnya.
Masalah lain yang dihadapi KPU adalah masa persiapan Pemilu yang lebih singkat. Di UU Pemilu lama, KPU diberi waktu untuk mempersiapkan segala hal untuk Pemilu sekitar 22 bulan. Sementara di UU baru hanya 20 bulan.
Dipangkasnya waktu persiapan menurut UU Pemilu baru, diakuinya, bakal berpengaruh terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
"Jadi emang ini juga problem, Bagaimana mempersiapkan kompleksitas penyelenggaraan pemilu 2019 sementara waktu persiapannya semakin-semakin mepet," tukasnya.
Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme panjang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8) dini hari.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya penurunan partisipasi masyarakat pada Pilkada tersebut. Maka, perlu dilakukannya refleksi hingga evaluasi.
Baca SelengkapnyaKPU RI membeberkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 hanya 68 persen.
Baca SelengkapnyaDPR tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaPramono telah mempunyai data terkait hasil Pilkada DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan hasil rekap yang diambil dari KPUD DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRIDO menilai, KPU DKI Jakarta tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada.
Baca SelengkapnyaLembaga survei Charta Politika mencatat penurunan partisipasi pemilih di Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi hanya 58 persen.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU ada kemungkinan penurunan partisipasi pemilih ketimbang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, menurunnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta harus menjadi refleksi bersama.
Baca SelengkapnyaWalaupun ada India dengan jumlah pemilih yang lebih besar dan Amerika Serikat yang punya pemilu lebih besar.
Baca SelengkapnyaAngka partisipasi pemilih hanya tercapai 71,92 persen dari target 75 persen.
Baca SelengkapnyaAda lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya