Pengurus tingkat pusat Partai Garuda dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajarannya mengawali tugas awal tahun 2018 dengan melakukan verifikasi faktual terhadap dua parpol baru calon peserta Pemilu 2019. Dua Parpol tersebut Partai Garuda dan Partai Berkarya.
"Kami hadir dengan formasi lengkap pada awal 2018 untuk melakukan verifikasi parpol. Di hari pertama tahun ini, kami sekaligus menyatakan siap untuk melaksanakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang," kata ketua Arief Budiman saat proses verifikasi faktual di Kantor DPP Partai Garuda, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/1).
Kehadiran KPU juga diikuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengawasi jalannya proses verifikasi faktual.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Apa saja syarat tinta pemilu? Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 berikut beberapa syarat tinta pemilu: Aman dan Nyaman Tinta pemilu harus aman dan nyaman bagi pemakainya serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Sertifikasi dari BPOM Tinta pemilu harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi Uji Komposisi Bahan Baku Tinta harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Sertifikasi Halal Tinta pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Sore ini kami jadwalkan verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat untuk dua parpol. Di tingkat kepengurusan provinsi juga demikian. Selanjutnya KPU daerah akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dua parpol ini di tingkat Kabupaten/kota," tutur Arief.
Dalam verifikasi ini, ada tiga syarat poin yang mesti dipenuhi parpol yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan 30 persen dan domisili kantor. Arief pun menyatakan, DPP Partai Garuda memenuhi syarat verifikasi.
"Khusus di tingkat DPP keberadaan pengurus inti yakni Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum. Kedua keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, juga keberadaan kantor," jelas Arief.
"Jadi untuk verifikasi dari tiga item pengurus inti, domisli, dan keterwakilan perempuan kami nyatakan memenuhi syarat," tambahnya.
Namun, dari hasil verifikasi berikut, kata Arief, pihaknya masih menunggu hasil proses verifikasi di DPW Kabupaten/Kota Partai Garuda untuk dapat mengambil kesimpulan apakah perlu dilakukan perbaikan atau tidak.
"Nah kita menunggu sampai dengan tanggal 12 Januari 2018 setelah itu maka akan kami akan ambil kesimpulan apakah perlu perbaikan atau tidak," ujar Arief.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaAda empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaHampir 50 persen calon kepala daerah yang sudah diumumkan PDI Perjuangan berasal dari kalangan internal.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaPimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPerempuan tidak boleh lagi sekadar ditempatkan sebagai vote getter
Baca Selengkapnya