Pimpinan DPR tolak pembatasan caleg artis karena diskriminatif
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, di era demokrasi sekarang ini, siapapun WNI berhak maju sebagai caleg dengan integritasnya yang kompeten. Hal ini diutarakannya menyikapi soal pembatasan caleg dari kalangan artis pada Pemilu 2019 mendatang.
Selain menyebut bahwa pembatasan ini adalah tindakan diskriminasi, Agus juga menekankan perlunya kajian secara komprehensif, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilu.
"Sehingga kita tidak bisa mengkategorikan (pembatasannya seperti apa)," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Mengapa tahapan Pemilu perlu dipelajari? Tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi informasi yang penting untuk dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat, terutama masyarakat agar pemilu dapat berlangsung seperti yang direncanakan.
-
Mengapa asas pemilu penting? Pertanyaan sebutkan asas pemilu menjadi penting untuk dijawab. Pasalnya, tanpa asas yang jelas, pemilu akan berlangsung secara serampangan dan mengesampingkan peraturan yang sudah ditentukan.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa UU Pemilu penting dalam demokrasi? Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
Senada dengan Agus Hermanto, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, dengan tegas menolak masuknya ketentuan pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut dalam UU Pemilu. Karena menurutnya pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur hal -hal terkait soal ketentuan umum.
Dirinya berpendapat, mekanisme peraturan soal perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu, sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik. Sebab, setiap partai tentunya sudah memiliki kriterianya sendiri, dalam mengusung setiap kadernya untuk mengikuti pemilu.
"Itu kan sebenarnya hak partai. Karena fungsi partai itu melakukan penyaringan dan UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujar Rambe.
Ramai isu artis dilarang nyaleg ini bermula dari pernyataan Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, menuturkan pemerintah mengusulkan memperketat syarat bagi calon anggota legislatif. Menurut dia, para calon harus tercatat aktif di parpol.
Dia mengatakan persyaratan itu untuk menghindari pencalonan anggota legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik. "Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," ucap Dani, Ahad lalu.
Namun rencana ini kemudian diartikan sebagai langkah untuk menjegal artis masuk ke dunia politik. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaReza mengatakan kehadirannya tidak mewakili kepentingan apapun.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya