Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB Laporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 142 miliar ke KPU

PKB Laporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 142 miliar ke KPU PKB Laporkan Dana Kampanye Sebesar Rp 142 milliar ke KPU. ©Liputan6.com/ika defianti

Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 142 miliar.

Penyerahan laporan itu disampaikan Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). PKB membawa empat boks berkas pelaporan dana kampanye.

Bambang menyebut dana tersebut melalui sumbangan caleg serta beberapa pihak seperti perorangan ataupun badan usaha non pemerintah.

"Dari caleg Rp 133 milliar, ada sumbangan dari pihak lain perseorangan itu Rp 1,3 miliar. Kemudian sumbangan pihak lain dari badan usaha non pemerintah kita mendapat sampai Rp 7 miliaran," kata Bambang.

Dia menyebut pengeluaran caleg terdiri dari alat peraga kampanye (APK), iklan di televisi, kampanye terbuka hingga berbagai dana saksi. Untuk iklan televisi saja kata Bambang itu mencapai Rp 7 milliar.

Sementara itu, untuk pengeluaran setiap caleg, PKB tidak memiliki patokan tertentu. Hal yang penting kata Bambang yaitu partisipasi tinggi dari caleg menjadi prioritas utama.

"Rata-rata dari caleg itu kita enggak punya patokan jumlah cuma dari angka Rp 100 juta-Rp 2 miliar. Kita enggak kayak yang lain yang tinggi," kata dia.

KPU 'Warning' Parpol Segera Lapor Dana Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperingatkan agar para peserta Pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab penyerahan LPPDK paling lambat, Kamis 2 Mei 2019.

"Besok ada tujuh parpol mengkonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Arief menyebut bila tidak melaporkan LPPDK, caleg DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten tidak akan ditetapkan bila terpilih. Untuk laporan awal kata dia, sebagai keikutsertaan sebagai peserta Pemilu.

Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara"

"Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ucapnya.

Hingga Rabu sore ini, baru terdapat enam partai yang telah menyerahkan LPPDK. Di antaranya yaitu Partai Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan PSI.

Selain itu, Arief menyebut LPPDK pasangan calon (paslon) baik nomor urut 01 dan 02 juga ditunggu hingga, 2 Mei 2019, serta ratusan caleg DPD.

"Kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu," jelasnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai

KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

Baca Selengkapnya
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya