Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Sama-Sama Berorientasi pada Parpol

Polemik Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Sama-Sama Berorientasi pada Parpol Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polemik terkait sistem proporsional tertutup dan terbuka terus mencuat. Persoalan ini pun tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan partai politik memilih sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, yakni: Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS. Dua partai lain, PDIP dan PBB mendukung untuk sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka telah dilaksanakan pada Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019. Surat suara dalam sistem ini memuat logo partai politik berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Orang lain juga bertanya?

Sementara sistem proporsional juga pernah dilakukan juga pada pemilu pertama kali tahun 1955, masa Orde Baru, dan Pemilu 1999. Saat itu, surat suara hanya memuat logo partai politik. Nantinya calon anggota legislatifnya akan ditentukan masing-masing partai.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, meskipun Indonesia menerapkan sistem proposional terbuka, pada akhirnya yang dapat mencalonkan sebagai caleg hanyalah partai itu sendiri. Calon perseorangan belum diakomodir untuk menjadi anggota legislatif.

Sementara Pasal 22e ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik. Itu sama halnya dengan sistem proporsional tertutup.

"Nah ini tidak bisa dianggap bahwa referensi sistem pemilu kita satu-satunya proporsional tertutup karena memang karakternya kalau proporsional itu lebih berorientasi pada partai politik, sementara kalau orientasi kepada kandidat itu adalah sistem moralitas mayoritas," ungkapnya melalui kanal Youtube Titi Anggraini dikutip merdeka.com, Kamis (19/1).

Ia pun beranggapan bila MK memutuskan salah satu di antara dua sistem itu, harus ada konsistensi yang jelas dengan belajar dengan sistem pemilu sebelumnya, salah satunya pemilu serentak tahun 2019 dengan menyediakan lima surat suara.

Sebenarnya MK dapat memilih beberapa model lain untuk sistem pemilu asalkan tidak memisahkan pemilu DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPD.

"Jadi model-model ini ada beberapa, lalu pembentuk undang-undang yang diminta untuk memutuskan pilihan modelnya. inilah yang disebut kebijakan hukum terbuka," ucap Titi.

Namun dalam pemilihan model keserentakan pemilu, dikatakan Titi, MK tetap harus berpedoman pada satu keputusan yang dianggap dapat berpengaruh pada perubahan undang-undang. Keputusan tersebut pun harus dilakukan jauh-jauh hari.

Pada alasan lainnya, harus kembali mempertimbangkan sejarah secara menyeluruh, memastikan ada hal yang logis dan wajar dalam penyelenggaraan pemilu agar dapat menjaga kualitasnya. "Memudahkan pemilih di dalam menggunakan hak pilih dan tidak kerap kali atau acap kali mengubah-ubah mekanisme pemilihan langsung yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Dari dasar ini, MK tidak boleh terjebak hanya dengan satu model sistem yang pada akhirnya akan memberikan rambu-rambu pada saat pelaksanaan pemilu atau pagar-pagar soal prinsip-prinsip dalam membuat keputusan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini akan menyebabkan tidak adanya perkembangan dalam sistem pemilu. Padahal bisa saja salah satu model sistem, baik terbuka maupun tertutup, akan cocok untuk dipakai ke depannya.

"Maka kita akan terikat pada itu karena memang ternyata konstitusi kita tidak menyebut eksplisit pilihan spesifik sistem pemilihan apa yang dianut oleh undang-undang dasar kita," paparnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi
Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Hakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.

Baca Selengkapnya