Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Demokrat: DPR & pemerintah harus segera sahkan UU Terorisme

Politisi Demokrat: DPR & pemerintah harus segera sahkan UU Terorisme Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu menegaskan, sudah seharusnya pemerintah dan DPR segera membahas Revisi Undang-Undang Terorisme dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini terkait insiden bom bunuh diri di Kampung Melayu dan bom-bom sebelumnya.

"Atas situasi ini, perubahan UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR dan Pemerintah sudah semestinya segera disahkan. Ketentuan yang krusial harus segera diputuskan untuk disepakati bersama," kata Khatibul dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (26/5).

Menurutnya, Undang-Undang Terorisme amat penting untuk dikebut dan disahkan. Dengan harapan, Undang-Undang ini dapat menangkal radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"Yang harus digarisbawahi dalam ketentuan UU Terorisme harus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bergerak namun tetap harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan masyarakat sipil," jelasnya.

Politikus Demokrat ini menjelaskan, terorisme dimanapun kebanyakan motif dan tujuan strategisnya politis dengan memaksakan agama sebagai kedok yang digunakan oleh para teroris. Mengapa, karena secara praktis dan pragmatis agama mudah digunakan dan sangat efektif untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi publik.

"Maka dengan demikian negara harus memeriksa semua organisasi keagamaan apapun di Tanah Air secara ketat, teliti, dan menyeluruh. Jika ada bukti ormas keagamaan tersebut mentolerir terorisme sekecil apapun dengan alasan apapun, maka harus segera ditindak sebagaimana aturan yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.

"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Presiden Jokowi saat meninjau lokasi bom Kampung Melayu, Kamis malam (25/5).

Kepala Negara sudah menginstruksikan jajarannya untuk bersama-sama dengan legislatif menyelesaikan regulasi ini. Menurutnya, UU ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Demokrat Belum Tentukan Sikap soal Wacana Amandemen UUD 1945: Masih Dikaji
Demokrat Belum Tentukan Sikap soal Wacana Amandemen UUD 1945: Masih Dikaji

Sebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya