PPP kubu Djan Faridz ajukan uji materiil ke MK
Merdeka.com - PPP kubu versi Muktamar Jakarta, yang diketuai Djan Faridz mengajukan hak uji materil penafsiran Pasal 33 ayat 2 tentang partai politik. Hak uji materiil sendiri diajukan oleh tiga orang pengurus PPP Kalimantan Barat.
Kuasa hukum Djan mengatakan, Pasal 33 ayat 2 menafsirkan bahwa presisi dalam pengurusan partai politik diselesaikan dalam pengadilan negeri tingkat pertama, dan upaya hukumnya adalah kasasi.
"Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 ayat 2. Kenapa kita minta penafsiran konstitusional? Karena ada fakta bahwa walaupun ada keputusan kasasi, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin Pak Djan Faridz tapi ternyata sampai saat ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkum HAM," kata Djemat di Gedung MK, Kamis (14/4).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Ia menambahkan, jika satu organisasi politik itu punya perselisihan dan sampai di pengadilan, dan sudah diputuskan MA, maka keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap. Ia pun kemudian mempertanyakan langkah Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA tersebut.
"Tapi tidak diberikan pengesahan, ini bagaimana? Ini yang kita tanya ke hakim MK. Karena sesuai pasal 28 tadi harus ada kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Menkum HAM yang belum juga mengesahkan keputusan MA. Melihat latar belakang Menkum HAM yang merupakan kader partai PDIP, Ia pun sangsi jika Menkum HAM Yasonna Laoly akan menjalankan keputusan MA.
"Kalau keadaan seperti ini, bergantung kepada Kemenkum HAM, kita tahu menkum HAM saat ini latar belakang parpol tertentu. Jika begini tidak ada kepastian hukum," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca Selengkapnya