Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah
Prabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Prabowo menyayangkan pernyataan Rocky Gerung tersebut.
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menilai kritik disampaikan akademisi Rocky Gerung memakai kata 'bajingan' terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang keliru. Prabowo menyayangkan pernyataan Rocky Gerung tersebut. "Ya saya kira itu ya, keliru ya, menurut saya, secara seorang intelektual, seorang akademisi, walaupun punya pandangan yang dia yakini, tapi tidak boleh pakai kata-kata yang seperti itu, menurut saya," kata Prabowo di Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Prabowo menyesalkan pernyataan Rocky Gerung
"Rocky Gerung, saya kira juga sebagai akademisi, ahli filsafat seharusnya tidak seperti itu. Saya kira itu gegabah," ujar Prabowo.
Prabowo puji kinerja Presiden Jokowi.
"Saya masuk kabinet, saya lihat Pak Jokowi dari dekat, saya menterinya beliau, saya melihat keputusan-keputusan beliau, saya lihat pengarahan-pengarahan beliau semuanya untuk kepentingan bangsa dan rakyat," imbuh Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Rocky Gerung dipolisikan dan digugat
Polemik pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bajingan berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden, Rocky Gerung juga digugat secara perdata seorang Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta. "Betul (perkara perdata)," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Rocky dianggap melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. "Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi gugatan tersebut.
Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung
Laporan perdata itu teregister dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tertanggal 2 Agustus 2023, dengan jadwal sidang perdana pada 22 Agustus 2023 mendatang.
Dipolisikan
Sebelum digugat perdata, ada juga laporan pidana terhadap Rocky Gerung yang saat ini ditangani Bareskrim Polri dari sejumlah Polda di wilayah. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini telah diterima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat menyangkut Rocky Gerung. Dari 13 laporan tersebut, Bareskrim Polri mendapat satu laporan, sementara Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mendapat tiga laporan.