Presiden bukan simbol negara, Fahri minta pasal penghinaan tak masuk revisi KUHP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pasal 263 dan 264 tentang penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) tidak perlu ada. Alasan Fahri, Presiden bukan simbol negara.
"Enggak perlu dimasukan lagi. Manusia itu bukan simbol negara, simbol negara itu kan Burung Garuda, bendera Merah Putih. Itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Dalam pandangan Fahri, Presiden adalah salah satu objek kritik. Karena itu Presiden tak boleh menyucikan diri.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Apa fakta menarik soal Presiden RI? Ternyata ada fakta menarik dari tahun lahir para Presiden Republik Indonesia.
"Tapi kalau ada orang menghina Presiden, itu lapor saja secara pribadi," ungkapnya.
"Jangan karena dia menjadi lambang negara. Sudah enggak ada itu. Jangan menyakralkan diri lagilah," tegasnya.
Sebagai informasi pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.
Pasal 263 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.'
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.'
Kemudian di pasal 264 berbunyi 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.'
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menegaskan bahwa pidatonya tersebut bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAnies menilai permintaan kepada Rektor Unika untuk membuat video apresiasi kinerja Presiden Jokowi sebagai operasi memperbaiki citra.
Baca SelengkapnyaPengamat politik Rocky Gerung membantah menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Baca Selengkapnya