Revisi UU MD3 alot, Menkumham disebut belum akomodir usulan semua fraksi
Merdeka.com - Pembahasan revisi UU MD3 hingga saat ini masih berjalan alot di Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, semua fraksi masih tarik ulur karena memiliki usulan-usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi UU MD3.
Usulan-usulan itu, kata Supratman, belum diakomodir oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Belum ditanggapinya usulan fraksi-fraksi di DPR ini membuat penyelesaian revisi UU MD3 terhambat.
"Tetapi kan ada banyak materi muatan tambahan DIM-nya. Pak menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang juga untuk segera dilakukan penempatan penyelesaiannya," kata Supratman saat dihubungi, Kamis (28/12).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Dia mencontohkan, usulan yang belum ditanggapi semisal dari mengenai jumlah pimpinan DPR. Fraksi Gerindra mengusulkan penambahan kursi pimpinan DPR bertambah dua. Kemudian, usulan agar kewenangan DPD diperluas dari Hanura.
Serta, usulan dari PPP agar semua fraksi mendapatkan kursi pimpinan MPR. Meski begitu, Supratman menyebut semua fraksi telah bulat sepakat PDIP mendapatkan 1 kursi pimpinan DPR.
"Karena dalam beberapa kesempatan fraksi memiliki harapan-harapan politik untuk kepentingan fraksi masing-masing. Nah ini yang mau kita elaborasi. Kita mau bicarakan pada masa sidang berikut untuk di kompromikan dengan fraksi-fraksi yang lain," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan alasan pimpinan DPR harus ditambah 2 dan berjumlah ganjil. Jika pimpinan DPR berjumlah genap, menurutnya, pengambilan keputusan sulit dilakukan.
"Pada prinsipnya kalau saya pimpinan itu bisa bertambah dua di DPR dan MPR juga dua. Alasannya pertama kalau nambah satu nanti genap. Itu akan membuat proses pengambilan keputusan ditingkat pimpinan bisa bermasalah," tegasnya.
Penentuan pimpinan DPR harus dilakukan dengan kocok ulang. Sebab, komposisi pimpinan DPR sekarang dilakukan lewat sistem paket. Mekanisme kocok ulang pimpinan DPR diprediksi akan memicu gejolak politik di parlemen.
"Karena usulan kocok ulang sekarang ini membesar. Ada yang menginginkan supaya pimpinan, ketuanya dikembalikan ke partai pemenang pemilu. Kalau ternyata enggak hanya menambah gimana," ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman menilai, usulan dari PPP agar semua fraksi mendapatkan jatah pimpinan MPR menimbulkan pro kontra karena berkaitan dengan postur APBN. APBN tentu akan membengkak karena pemerintah harus menyediakan fasilitas hingga gaji pimpinan MPR dari seluruh fraksi partai.
"Tapi keinginan fraksi itu harus kita dengar dong. Berkaitan dengan fasilitas yang harus disiapkan negara kepada pimpinan-pimpinan yang baru, semua harus dihitung. Yang kayak gini sulit untuk melakukan komprominya," ungkap Supratman.
Sejauh ini, lanjut dia, semua fraksi telah melakukan lobi terkait DIM-DIM tambahan yang diusulkan agar mendapatkan kesepakatan awal. Baleg sebenarnya berharap UU MD3 tidak hanya direvisi tapi disempurnakan untuk periode akan datang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya