Rincian 9 Parpol Dapat Dana dari Negara, Terbanyak PDIP Rp27 Miliar
Merdeka.com - Dana parpol sebesar Rp27 miliar diberikan pemerintah kepada PDIP. Penyerahan dana itu dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di sela-sela pengarahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Pemberian dana parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2018 lalu.
Terdapat tiga pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
-
Mengapa PAN memberikan beasiswa? Hal itu dilakukan PAN agar generasi penerus mempunyai harapan untuk membangun daerahnya lebih maju.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana Parmusi membantu Pemilu 2024? 'Insya Allah parmusi besok akan mendoakan, seluruh dai se-Indonesia akan mendoakan agar tahun politik ini bisa berjalan baik tanpa kendala hambatan apa pun dan warga masyarakat dapat memilih sesuai aspirasinya,' kata Hisyam.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.
9 Partai Penerima Dana Bantuan Pemerintah
Pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Namun dari jumlah tersebut, hanya sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Sembilan parpol ini pun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen.
Terbesar PDIP
Berikut perolehan suara partai yang lolos ke parlemen dan perolehan bantuan dana untuk partai politik:
1. Partai PDI Perjuangan perolehan suara 27.503.961 sehingga dana yang akan diterima oleh PDI Perjuangan sebanyak Rp 27.503.961.000.
2. Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 17.229.789 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.229.789.000.
3. Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.596.839, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.596.839.000.
4. Partai NasDem mendapatkan suara 12.661.792, sehingga partainya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12.661.792.000.
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 13.570.970, sehingga akan mendapatkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 13.570.970.000.
6. Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.876.057 dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.876.057.000.
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 11.493.663, dan akan mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 11.493.663.000.
8. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sebanyak 9.572.623 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.572.623.000.
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 6.323.147.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaMemasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya