RUU Perlindungan Data Pribadi, Infrastruktur Teknologi RI Sudah Siap?
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan. Di samping itu, dia juga mengingatkan tentang pentingnya teknologi perlindungan data itu sendiri.
Karding meminta, pemerintah menyiapkan teknologi yang canggih dalam menerapkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Undang-Undang data pribadi ini penting karena memang di era digital saat ini, data pribadi menjadi sangat riskan, baik untuk warga negara yang punya hak dasarnya maupun negara. Karena kalau ketahuan coba bayangkan?" kata Karding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Kenapa Prabowo menekankan pentingnya keamanan siber? 'Tetapi yang nyata tentang masalah AI, Cyber dan teknologi tinggi adalah sumber dayanya. Awaknya. Saya begitu jadi menteri, saya membentuk empat fakultas baru di bidang sains, teknologi, enginnering, dan mathematics. Kita menyiapkan putra-putri kita untuk menguasai sains, teknologi, AI, untuk menguasai cyber,' ungkap dia.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
Karding mengatakan, dalam menyiapkan teknologi perlindungan data pribadi, tidak bisa kerjasama dengan negara lain. Dia ingin, pemerintah membangun infrastruktur sendiri agar perlindungan data pribadi bisa terlaksana.
"Pemerintah tidak bisa andalkan kerja sama antar-negara dan tidak cukup dengan peraturan PBB. Pemerintah harus siapkan diri bangun infrastruktur teknologi yang kuat dan canggih untuk antisipasi pencurian data," sambung Karding.
Menurutnya, pemerintah harus tahu cara antisipasi apabila data seseorang disalahgunakan. Sebab, ia menilai bicara data pribadi berkaitan dengan teknologi yang modern.
"Misalnya Facebook, data pribadi masyarakat Amerika bisa disalahgunakan untuk kepentingan pemilu dan perusahaan dan sebagainya. Pemerintah nggak bisa andalkan kerjasama antar negara, peraturan PBB nggak cukup tapi pemerintah harus siapkan diri membangun infrastruktur teknologi yang kuat dan canggih yang bisa antisipasi pencurian data atau pengambilan data secara ilegal oleh orang perorangan, perusahaan dan negara," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, semuanya harus dipersiapkan dengan matang dan sempurna agar tak terjadi tindak pidana.
"Kita harus jamin hak pribadi pemilik data agar itu nggak terjadi. Kalau terjadi tanpa aturan yang ada maka pidana. Hukumnya harus pidana karena itu berbahaya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaDemi mendukung percepatan transformasi digital dan layanan digital nasional, pemda diminta untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaBudi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan lengkap mengenai cyber security.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaDikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga
Baca Selengkapnya