Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Gunakan Dua Variabel Menangkan Prabowo-Gibran
Dua variabel tersebut menjadi sistematis yang terkuat berdasarkan data dari para peneliti dan surveyor lembaga survei.
Dua variabel tersebut menjadi sistematis yang terkuat berdasarkan data dari para peneliti dan surveyor lembaga survei.
Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Gunakan Dua Variabel Menangkan Prabowo-Gibran
Guru Besar dalam Bidang Sosiologi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Prof. Suharko, menjadi saksi ahli saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kesaksian berdasarkan keilmuannya, Suharko mengaku, dirinya tahu bagaimana desain yang digunakan Pemerintahan Jokowi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
"Pemerintah Jokowi memiliki dan menjalankan suatu desain sistematis untuk mempengaruhi perilaku pemilih, untuk memenangkan pasangan calon nomor 02," kata Suharko di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Suharko mengatakan, pemerintahan Jokowi menjalankan desain tersebut memiliki dua variabel utama. Pertama, ekonomi sosial dan kedua variabel ketokohan.
Dia meyakini, dua variabel tersebut menjadi sistematis yang terkuat berdasarkan data dari para peneliti dan surveyor lembaga survei.
"Variabel pertama kondisi (kinerja) ekonomi nasional dan kedua variabel kepemimpinan atau ketokohan. Saya melihat bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan serangkaian tindakan-tindakan (untuk) paslon nomor 2,” yakin dia
Dengan menggunakan dua variabel tersebut, Suharko meyakini Jokowi bisa disebut sebagai tokoh kunci kemenangan Prabowo-Gibran.
Diketahui, selain Suharko, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menghadirkan 9 ahli lain. Mereka adalah, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Utara, Charles Simabura.
Kemudian, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha;
Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli.
Sedangkan 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman; Indah Subekti Kurtariningsih; Pami Rosidi; Hairul Anas Suaidi; Memed Ali Jaya; Mukti Ahmad; Maruli Manunggang Purba; Sunandi Hartoro; Suprapto; dan Nendy Sukma Wartono.