Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soni Sondani akui serahkan uang, bantah untuk menyuap KPU dan Panwaslu Garut

Soni Sondani akui serahkan uang, bantah untuk menyuap KPU dan Panwaslu Garut Soni Sondani. ©istimewa

Merdeka.com - Mantan bakal calon Bupati Garut dari jalur perseorangan, Soni Sondani mengakui adanya penyerahan dana kepada salah satu tim suksesnya yang berinisal DW. Namun, dia menyanggah uang tersebut untuk menyuap komisioner KPU dan Ketua Panwaslu.

"Uangnya untuk operasional Pilkada, untuk kampanye, sosialisasi, kumpulkan KTP," ucap Soni sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).

Dia membenarkan bahwa DW adalah salah satu tim suksesnya. Namun, dia menegaskan tidak menyuruhnya untuk menyuap.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tidak tahu soal suap. Saya tahunya dari media. Makanya saya ke sini juga mau tanya," terangnya.

Disinggung mengenai total dana yang diberikan, Soni menyatakan lupa dan tidak mencatatnya. "Jumlahnya saya kurang tahu karena tidak tercatat," imbuhnya.

Seperti diketahui, Soni dan pasangannya dalam Pilbup Garut, Usep Nurdin memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut. Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti selama dua minggu. Akhirnya, terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada panwas dan komisioner KPU.

DW diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada ketua panwaslu HH dan memberikan uang kepada komisioner Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Para penyelenggara Pilkada tersebut ditangkap pada Sabtu (24/2) oleh Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri ke Mapolda Jabar, disusul DW sehari kemudian.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, satu lembar kwitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan oknum penyelenggara mereka dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Soni Sondani dan pasangannya Usep Nurdin yang maju melalui jalur perseorangan gagal lolos sebagai calon bupati Garut dalam pilkada serentak 2018.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung Sosok Hanan Supangat, Sahroni: Kenal, Dia Dulu Mantan Ketua Club Ferarri
Disinggung Sosok Hanan Supangat, Sahroni: Kenal, Dia Dulu Mantan Ketua Club Ferarri

Ahmad Sahroni mengaku kenal dengan Hanan Supangat, saksi atas kasus dugaan TPPU SYL

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Panas, Cagub Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu
Pilkada Banten Panas, Cagub Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam video tersebut, seseorang bicara tentang dukungan terhadap Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Baca Selengkapnya
Saksi Kasus SYL Dibantah, Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu Aliran Dana dari Kementan ke NasDem
Saksi Kasus SYL Dibantah, Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu Aliran Dana dari Kementan ke NasDem

Ia juga menyebut ketum tidak tahu menahu soal kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem, Granita.

Baca Selengkapnya
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Hakim Sindir Bendum NasDem Sahroni: Masa Saudara Tidak Tahu Ada Uang Masuk Rp800 Juta ke Partai
Hakim Sindir Bendum NasDem Sahroni: Masa Saudara Tidak Tahu Ada Uang Masuk Rp800 Juta ke Partai

Terungkap aliran duit korupsi SYL di Kementan masuk ke Partai NasDem sebesar Rp800 juta

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit

Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Sahroni Ancam Somasi Pimpinan KPK, NasDem Rugi Disebut Nikmati Duit Korupsi SYL
VIDEO: Ahmad Sahroni Ancam Somasi Pimpinan KPK, NasDem Rugi Disebut Nikmati Duit Korupsi SYL

Kecaman itu disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni di Nasdem Tower pada Sabtu malam.

Baca Selengkapnya